Kupang – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim atau Bank Jatim remi jadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) II di Bank NTT.
“RUPS LB ini melahirkan beberapa keputusan penting. Salah satunya adalah resmi menetapkan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II di Bank NTT,” ujar Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena kepada wartawan pada Kamis (4/9).

Melky mengatakan, penetapan Bank Jatim sebagai PSP II merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikatakannya, hasil RUPS LB sudah menerima dan menetapkan Bank Jatim sebagai salah satu pemegang saham di Bank NTT. Dengan nilai investasi sebesar Rp100 miliar.
“Dengan demikian, Bank NTT resmi menjadi bagian dari BPD yang telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. Langkah ini sudah disetujui oleh OJK,” tegas Gubernur Melki.














