Kupang – Pelantikan 617 pejabat struktural eselon III dan IV lingkup Pemerintah Provinsi NTT pada (8/9) lalu sempat diwarnai insiden kecil di halaman depan gedung Sasando Kantor Gubernur NTT.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTT melalui kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Yosef Rasi angkat bicara. Yosef Rasi menegaskan bahwa proses tersebut telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Pelantikan tersebut merupakan implementasi dari penetapan Pergub tahun 2023 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
“Proses pelantikan yang berlangsung pada 08 Oktober 2025 kemarin, telah melewati tahapan proses yang panjang berdasarkan regulasi yang mengatur tahapan dan mekanismenya,” jelas Yosef dalam press rilis yang diterima media ini pada Minggu 12 Oktober 2025.
Menurutnya, pelantikan ini seyogyanya harus dilakukan pada tahun 2023 atau 2024 lalu, namun karena adanya masa transisi akibat penyelenggaraan Pilpres, Pileg dan Pilkada dan dengan kesibukan lainnya, maka pelantikan baru dapat dilaksanakan setelah delapan bulan kepemimpinan Melki-Johni.
Dia menjelaskan tahapan proses dari awal hingga pelantikan. Tahapan dimulai dengan pembentukan Tim Penilai Kinerja (TPK) yang pada masa lalu dikenal nama Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang terdiri dari PyB (Pejabat Yang Berwenang), unsur Kepegawaian, unsur Pengawasan, dan perwakilan dari unit kerja lain yang dinilai perlu.
“Tim tersebut secara profesional dan teknis melakukan penilaian terhadap kompetensi, rekam jejak, pengalaman dan kinerja,” jelas Yos.
Selanjutnya, hasil penilaian dari Tim Penilai Kinerja disampaikan secara berjenjang kepada PyB (Sekretaris Daerah) untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur).
Catatan pertimbangan pimpinan (Gubernur setelah berkonsultasi dengan Wakil Gubernur) disesuaikan sebelum diproses kepada pemerintah pusat (Badan Kepegawaian Negara).
Setelah melalui proses penyesuaian, maka diajukan kembali secara berjenjang; kemudian diusulkan kepada Kepala BKN untuk dievaluasi kelayakannya. “Terhadap usulan yang memenuhi syarat, BKN akan menerbitkan Surat Keputusan Pertimbangan Teknis (Pertek),” terangnya.
Hasil uji kelayakan (Pertek) oleh Kepala BKN menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur) untuk mengangkat dan melantik pejabat-pejabat yang telah direkomendasikan tersebut.
“Dengan kata lain, Pejabat Pembina Kepegawaian hanya boleh mengangkat pejabat yang sudah mendapatkan Pertek dari Badan Kepegawaian Negara. Di luar itu tidak diperkenankan,” jelasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa proses pelantikan 617 pejabat eselon III dan IV pada tanggal, 08 Oktober 2025, telah melewati seluruh tahapan tersebut di atas; baik untuk pengukuhan (dalam jabatan yang sama), rotasi (dalam eselon yang sama) maupun pengangkatan (promosi).
Bantah Isu Jual Beli Jabatan
Mantan Kadis Sosial ini membantah isu yang menyebut adanya transaksi jual beli jabatan dengan nilai yang fantastis dalam proses pengangkatan pejabat struktural eselon III dan IV yang dilantik pada (8/9) lalu.
“Terhadap isu tersebut patut saya tegaskan bahwa HAL ITU TIDAK BENAR,” tegasnya.
“Jika dalam penelusuran terhadap tawar-menawar jabatan dan jika terbukti dan melanggar, maka diproses secara hukum sampai dengan pemecatan karena menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri, sementara negara telah memberikan tunjangan dan fasilitas yang memadai,” tambahnya.
Dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada gubernur dan wakil gubernur, pemerhati sosial, tokoh masyarakat, akademisi, rekan-rekan media cetak maupun elektronik dan seluruh masyarakat NTT terkait dinamika yang terjadi usai pelantikan ini.
“Karena kondisi ini telah membuat keharmonisan kehidupan sosial masyarakat menjadi sangat terganggu dan meresahkan,” tulisnya.
Peristiwa ini, kata Yos menjadi catatan kelam dan evaluasi berharga bagi kami yang tidak boleh dan tidak akan terjadi lagi dalam proses-proses selanjutnya.
Dirinya menghimbau dan meminta kepada masyarakat NTT, jika membutuhkan pelayanan atau dalam pelayanan kepegawaian oleh BKD yang tidak sesuai aturan, menghambat bahkan mempersulit dengan modus-modus tertentu; maka dapat menggunakan Meja Rakyat sebagai Media Layanan Pengaduan Masyarakat.
“Insiden, kritik dan pro-kontra yang dialamatkan kepada kami, menjadi catatan tinta emas yang selalu tercermin dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kami ke depan untuk NTT yang MAJU, SEHAT, CERDAS, SEJAHTERA DAN BERKELANJUTAN,” tandasnya.














