Kupang – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi NTT tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah menjadi PT Perseroda.
Dalam pemandangan umum fraksinya, PDIP menegaskan bahwa perubahan menjadi Perseroda bukan sekadar formalitas administratif untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Regulasi tersebut memberikan ruang penyesuaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Menurut Fraksi PDIP, momentum perubahan ini harus dimaknai sebagai revolusi tata kelola untuk menjadikan Bank NTT sebagai “Bank Rakyat” yang sesungguhnya.
“Karena itu, penguatan tata kelola (good corporate governance), transformasi digital, diversifikasi sumber dana dan kredit serta penguatan manajemen risiko harus dilakukan sebagai bentuk transformasi hukum Bank NTT sebagai Perseroda,” kata Juru Bicara Fraksi PDIP, Hironimus Banafanu, Rabu (4/3/2026) di Kupang.
Fraksi PDIP meminta pemerintah memastikan sejumlah hal strategis. Pertama, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan bentuk hukum harus tetap menempatkan Bank NTT sebagai mitra strategis pembangunan di Nusa Tenggara Timur. Struktur Perseroda diharapkan mampu memberikan bobot lebih terhadap peningkatan dividen bagi PAD.
Kedua, penguatan permodalan dan kapabilitas bisnis. Struktur Perseroda dinilai harus mempermudah ruang gerak Bank NTT dalam memperkuat modal inti minimum, termasuk melalui kolaborasi Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai ruang akselerasi inovasi dan ekspansi pasar.
Ketiga, fleksibilitas struktural dan operasional. PDIP menilai fleksibilitas hanya akan menjadi keunggulan kompetitif apabila didukung profesionalisme manajemen, transformasi digital, tata kelola yang baik, serta strategi bisnis berbasis potensi ekonomi NTT.
Selain itu, Fraksi PDIP menekankan perlunya identifikasi, komunikasi dan restrukturisasi manajemen pascaperubahan status menjadi Perseroda agar tidak mengganggu operasional dan reputasi bank.
Reformasi sumber daya manusia berbasis merit system juga dinilai penting guna memperkuat struktur organisasi perbankan secara profesional dan independen.
PDIP juga menyoroti pentingnya penguatan sistem early warning untuk mendeteksi dini kredit bermasalah guna menekan rasio non-performing loan (NPL), menjaga kualitas aset, serta mengamankan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).
Menurut PDIP, perubahan bentuk hukum harus berbanding lurus dengan peningkatan akuntabilitas dan transparansi, mengingat posisi Bank NTT sebagai salah satu garda terdepan penyumbang PAD.
“Efisiensi operasional pun harus ditingkatkan agar kontribusi dividen terhadap pembiayaan pembangunan daerah semakin nyata,” kata Hironimus.
Di era disrupsi teknologi, Fraksi PDIP juga mengingatkan agar percepatan layanan digital Bank NTT tidak mengabaikan masyarakat di wilayah terpencil yang masih memiliki keterbatasan akses internet, sehingga asas keadilan dan inklusi keuangan di NTT dapat terpenuhi.
Selain Fraksi PDIP, delapan fraksi lainnya di DPRD NTT juga menyatakan menerima usulan Ranperda perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi PT Perseroda untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.














