Menu

Mode Gelap
Pemprov NTT Pastikan Praktik Baik Land4Lives Berlanjut HKTI Dorong Petani NTT Masuk Rantai Pasok MBG Fernando Soares: HKTI NTT Harus Bawa Solusi Kepala BGN Makan Bersama Siswa SDK Penfui Pimpin HKTI NTT, Fernando Soares Pastikan Petani NTT Naik Kelas KKBM Kupang Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa Palue

Ragam

Pemprov NTT Ajukan Ranperda Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda

badge-check


					Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma Perbesar

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma

Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda) dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Selasa, 3 Maret 2026.

Wakil Gubernur NTT, Jhoni Asadoma, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroda bertujuan meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola perusahaan (corporate governance). Selain itu, perubahan ini juga memberi keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama investasi, pembiayaan, serta pengembangan usaha.

Menurutnya, transformasi tersebut merupakan bagian dari strategi reformasi pengelolaan ekonomi daerah. Pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga menjadi pelaku aktif dalam pasar ekonomi melalui badan usaha yang memiliki daya saing dan keunggulan kompetitif.

“Perubahan status ini bukan sekadar administratif, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan, tata kelola perusahaan, dan hubungan antara pemilik modal dengan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan investor,” jelasnya.

Ia menambahkan, melalui bentuk Perseroda, BUMD akan lebih fleksibel dalam pengelolaan modal serta membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak karena berada dalam koridor hukum Perseroan Terbatas yang menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Sebagai bank pembangunan daerah, Bank NTT memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui fungsi intermediasi keuangan, khususnya dalam memperluas pembiayaan investasi dan sektor-sektor produktif di wilayah NTT. Dengan kerangka hukum yang lebih kuat, kompetisi di sektor perbankan daerah diharapkan dapat memacu peningkatan kinerja dan efisiensi operasional.

“Transformasi menjadi Perseroda juga memberi sinyal kuat bahwa bank pembangunan daerah wajib menjalankan prinsip corporate governance yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan profesional,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saat Pekarangan Kantor Menghasilkan Sayur dan PAD

10 September 2026 - 08:32 WIB

Kuasa Hukum Soroti Penerapan Pasal dalam Kasus Dokter Icha

9 September 2026 - 06:30 WIB

Pengurus Kopdit Hasil RAT Hotel Harper Klaim Sah Secara Hukum

9 September 2026 - 01:37 WIB

PT Flobamor Bakal Ambil Alih Pengelolaan NTT Mart Mulai 2027

13 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Dewan Kehormatan KAI NTT Resmi Terima Berkas Dugaan Pelanggaran Etik BT

11 Agustus 2026 - 04:45 WIB

Trending di Ragam