Menu

Mode Gelap
Kejati NTT Komitmen Dampingi Bank NTT Secara Hukum Bank NTT Perkuat Pendampingan Hukum Bersama Kejati Jokowi Dinilai Masih Memiliki Ikatan Emosional dengan Masyarakat NTT Simson Polin: Kunjungan Jokowi Jadi Kehormatan bagi Masyarakat NTT Transformasi Bank NTT Berbuah Manis, Laba Bersih Melonjak 31,94 Persen TPID NTT Libatkan Sekolah Kendalikan Inflasi Lewat Cabai

Ragam

Pemprov NTT Ajukan Ranperda Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda

badge-check


					Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma Perbesar

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma

Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda) dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Selasa, 3 Maret 2026.

Wakil Gubernur NTT, Jhoni Asadoma, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroda bertujuan meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola perusahaan (corporate governance). Selain itu, perubahan ini juga memberi keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama investasi, pembiayaan, serta pengembangan usaha.

Menurutnya, transformasi tersebut merupakan bagian dari strategi reformasi pengelolaan ekonomi daerah. Pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga menjadi pelaku aktif dalam pasar ekonomi melalui badan usaha yang memiliki daya saing dan keunggulan kompetitif.

“Perubahan status ini bukan sekadar administratif, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan, tata kelola perusahaan, dan hubungan antara pemilik modal dengan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan investor,” jelasnya.

Ia menambahkan, melalui bentuk Perseroda, BUMD akan lebih fleksibel dalam pengelolaan modal serta membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak karena berada dalam koridor hukum Perseroan Terbatas yang menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Sebagai bank pembangunan daerah, Bank NTT memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui fungsi intermediasi keuangan, khususnya dalam memperluas pembiayaan investasi dan sektor-sektor produktif di wilayah NTT. Dengan kerangka hukum yang lebih kuat, kompetisi di sektor perbankan daerah diharapkan dapat memacu peningkatan kinerja dan efisiensi operasional.

“Transformasi menjadi Perseroda juga memberi sinyal kuat bahwa bank pembangunan daerah wajib menjalankan prinsip corporate governance yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan profesional,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati NTT Komitmen Dampingi Bank NTT Secara Hukum

30 Juli 2026 - 14:29 WIB

PT Pinus Merah Abadi Menang Sengketa Kebakaran Gudang di Kupang

9 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kisah Simson Polin, Dari Jualan Es Manis di Pelabuhan Pantai Baru Hingga Kursi DPRD NTT

29 April 2026 - 04:28 WIB

Bank NTT Ruteng Perluas Inklusi Keuangan Lewat 40 Agen Be Ju Bisa, Transaksi Tembus Rp30,2 Miliar

29 April 2026 - 01:41 WIB

RI–RDTL Siapkan Penanganan Terpadu 10 DAS Lintas Batas Negara

2 Maret 2026 - 14:05 WIB

Trending di Ragam