Kupang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur resmi menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran kode etik advokat atas nama Bildat Thonak kepada Dewan Kehormatan KAI NTT.
Berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, kepada Ketua Dewan Kehormatan DPD KAI NTT, Samuel Haning, di Kupang, Senin (10/8/2026).

Samuel Haning menegaskan, setelah berkas diterima secara resmi dan dinyatakan lengkap, Dewan Kehormatan KAI NTT akan segera memproses perkara tersebut melalui mekanisme persidangan kode etik.
“Dengan diterimanya berkas secara lengkap, Dewan Kehormatan akan proses secepatnya,” tegas Samuel.
Menurut Samuel, setelah menerima pelimpahan berkas dari DPD KAI NTT, Dewan Kehormatan akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI untuk selanjutnya memanggil pihak pelapor dan terlapor.
Kedua pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti maupun dokumen pendukung. Dewan Kehormatan juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pada prinsipnya kita terima berkas dari DPD, selanjutnya melakukan sidang etik,” jelasnya.
Samuel mengatakan, adanya upaya perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan dalam ranah kode etik advokat.
Menurut dia, proses pemeriksaan baru dapat dihentikan apabila pihak pengadu secara resmi menarik pengaduannya.
“Walaupun ada upaya damai dalam ranah hukum, kode etik tetap berjalan. Dihentikan jika pelapor melakukan penarikan pengaduan. Selama pengadu tidak melakukan penarikan, proses tetap berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, proses persidangan dapat berlangsung lebih cepat apabila pelapor dan terlapor memenuhi panggilan serta tidak berhalangan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan.
Terkait sanksi, Samuel menegaskan, Dewan Kehormatan belum dapat menentukan bentuk sanksi sebelum seluruh materi perkara diperiksa dalam persidangan.
“Sanksi akan ditentukan dari materi sidang,” ujarnya.
Samuel juga menegaskan, selama belum terdapat keputusan dari persidangan kode etik, Bildat Thonak masih dapat menjalankan tugas dan profesinya sebagai advokat.
Sementara itu, Ketua DPD KAI NTT Erryc Save Oka Mamoh mengatakan, pihaknya menyerahkan berkas perkara tersebut karena seluruh kelengkapan administrasi telah dipenuhi
“Berkas ini sudah lengkap dan hari ini kami dari DPD menyerahkannya kepada Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia Nusa Tenggara Timur,” kata Erryc.













