Menu ✖

Mode Gelap
PERKEMI NTT Gelar TC Jangka Panjang Menuju Kejuaraan Dunia dan PON Witihama Taan Tou Gelar Futsal Cup 1 Rajut Persaudaraan Diaspora Julie Laiskodat Ingatkan Bahaya Tawaran Bunga Tinggi dari Lembaga Keuangan Ilegal Festival Fronteira 2026 Jadi Ruang Eratkan NTT dan Timor Leste PKB NTT Perkuat Kaderisasi Lewat Coaching Instruktur RSUP Ben Mboi Buka Akses Informasi Tarif Layanan

Ragam

Kuasa Hukum Soroti Penerapan Pasal dalam Kasus Dokter Icha

badge-check


					Fransisco Besi bersama keluarga almarhumah dokter Icha. Perbesar

Fransisco Besi bersama keluarga almarhumah dokter Icha.

Kupang – Kuasa hukum keluarga almarhumah dokter Elliza Princila Utami Pakenoni (dokter Icha), Fransisco Besie menyoroti penerapan pasal terhadap tiga anggota DPRD TTU yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan intimidasi yang berkaitan dengan meninggalnya dokter Icha.

Karena itu, pihaknya akan mengkaji konstruksi hukum perkara tersebut, terutama ketentuan pidana yang diterapkan penyidik terhadap para tersangka.

Fransisco menilai penyidik perlu mempertimbangkan ketentuan yang berkaitan dengan ancaman terhadap pejabat maupun perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.

“Seharusnya penerapan Pasal 530 KUHP kalau terkait dengan ancaman bahwa dia sebagai pejabat,” kata Fransisco di Kupang, Rabu, 9 September 2026.

Ia meminta konstruksi hukum perkara tersebut diperjelas sejak tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT. Menurutnya, penerapan pasal harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

“Harus jelas dulu supaya tidak bias dan berkas ini tidak bolak-balik berkali-kali,” ujarnya.

Fransisco mengatakan pihaknya juga akan menyerahkan data tambahan kepada penyidik untuk mendukung penyidikan, termasuk bukti komunikasi elektronik seperti percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara.

Ia menegaskan data tersebut perlu diverifikasi sesuai prosedur agar dapat dinilai kekuatan pembuktiannya dalam perkara.

Selain penerapan pasal, pihak keluarga juga berharap ketiga tersangka ditahan setelah pemberkasan perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap pelimpahan.

“Kami berharap tiga orang tersangka ini bisa ditahan pada saat berkas nanti dilimpahkan,” katanya.

Terkait langkah di luar proses pidana, Fransisco menyebut pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada DPP partai politik yang menaungi ketiga anggota DPRD tersebut.

Ia meminta agar status ketiganya sebagai anggota DPRD turut dievaluasi melalui mekanisme internal partai, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara maupun proses Pergantian Antarwaktu (PAW).

Fransisco mengatakan pihaknya masih memfokuskan pendampingan pada aspek formil dan materiil perkara serta memberikan penilaian lebih jauh mengenai substansi kejadian karena baru menerima kuasa hukum dari keluarga dokter Icha.

“Kami fokusnya persoalan formil dan materiil,” ujarnya.

Pihak keluarga juga masih mengkaji informasi terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk seseorang berinisial MS.

“Data yang diperoleh akan disampaikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluarga Filipina Da Costa Laporkan Dugaan Kelalaian Medis 

25 September 2026 - 04:45 WIB

Saat Pekarangan Kantor Menghasilkan Sayur dan PAD

10 September 2026 - 08:32 WIB

Pengurus Kopdit Hasil RAT Hotel Harper Klaim Sah Secara Hukum

9 September 2026 - 01:37 WIB

PT Flobamor Bakal Ambil Alih Pengelolaan NTT Mart Mulai 2027

13 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Dewan Kehormatan KAI NTT Resmi Terima Berkas Dugaan Pelanggaran Etik BT

11 Agustus 2026 - 04:45 WIB

Trending di Ragam