Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Soroti Penerapan Pasal dalam Kasus Dokter Icha Pengurus Kopdit Hasil RAT Hotel Harper Klaim Sah Secara Hukum PSI Desak Pemprov Perpanjang Darurat di Daerah Terdampak 20 Pekerja Migran Asal NTT Dideportasi dari Malaysia Tiga Tersangka Kasus Dokter Icha Tak Ditahan, Akademisi dan Aktivis Soroti Polda NTT Keluarga Dokter Icha Kecewa Tiga Anggota DPRD Tak Ditahan

Ragam

Pengurus Kopdit Hasil RAT Hotel Harper Klaim Sah Secara Hukum

badge-check


					Fransisco Besi bersama keluarga almarhumah dokter Icha. Perbesar

Fransisco Besi bersama keluarga almarhumah dokter Icha.

Kupang – Konflik kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swastisari kembali mencuat. Kepengurusan yang disebut sebagai hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Hotel Harper, dengan Wilhelmus Gere sebagai Ketua Pengurus dan Imelda Amin sebagai General Manager, mengklaim memiliki legalitas yang sah secara hukum.

Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Fransisco Bessi, dalam konferensi pers di Kantor KSP Kopdit Swastisari Cabang Kupang, Jumat (4/9/2026).

“Kami mewakili pengurus yang sah. Persoalan ini akan kami jelaskan lebih lanjut dengan data dan fakta. Hari ini yang perlu kami tegaskan adalah kami merupakan pengurus yang sah,” tegas Fransisco.

Menurutnya, klaim tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen yang telah dimiliki pihaknya serta ketentuan yang mengatur tata kelola koperasi, termasuk Undang-Undang Perkoperasian dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Fransisco menegaskan, seluruh proses kepengurusan harus berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Karena itu, setiap tindakan atau keputusan yang dinilai keluar dari ketentuan organisasi akan dipersoalkan melalui mekanisme hukum.

“Kami tidak ingin menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah di luar mekanisme hukum. Tetapi kami menyatakan bahwa kami yang benar dan itu akan kami buktikan,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan menggunakan cara-cara di luar hukum dalam menyelesaikan konflik tersebut. Sebaliknya, setiap persoalan akan dihadapi melalui langkah hukum yang terukur dan terarah.

“Kalau ada pihak yang menggunakan alur atau instrumen di luar hukum, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas, terukur dan terarah,” katanya.

Di tengah polemik tersebut, Fransisco meminta seluruh anggota KSP Kopdit Swastisari tetap tenang dan tidak terpengaruh berbagai informasi yang beredar.

Ia memastikan roda organisasi dan aktivitas operasional koperasi tetap berjalan, termasuk pelayanan kepada anggota.

“Kepengurusan masih berjalan dengan baik. Roda organisasi, operasional kantor dan pelayanan tetap berjalan sesuai alur yang ada. Anggota tidak perlu khawatir dan tetap tenang,” ujarnya.

Menurut Fransisco, pengurus, pengawas dan jajaran manajemen yang diwakilinya kini fokus menyelesaikan persoalan kepengurusan melalui mekanisme hukum.

Ia juga meminta anggota tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada mekanisme organisasi serta jalur hukum yang sedang ditempuh.

“Klarifikasi ini merupakan penegasan resmi kami kepada seluruh anggota KSP Kopdit Swastisari, baik yang berada di NTT maupun di luar NTT. Kami akan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Soroti Penerapan Pasal dalam Kasus Dokter Icha

9 September 2026 - 06:30 WIB

PT Flobamor Bakal Ambil Alih Pengelolaan NTT Mart Mulai 2027

13 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Dewan Kehormatan KAI NTT Resmi Terima Berkas Dugaan Pelanggaran Etik BT

11 Agustus 2026 - 04:45 WIB

Kejati NTT Komitmen Dampingi Bank NTT Secara Hukum

30 Juli 2026 - 14:29 WIB

PT Pinus Merah Abadi Menang Sengketa Kebakaran Gudang di Kupang

9 Juli 2026 - 07:54 WIB

Trending di Ragam