Menu

Mode Gelap
KKBM Kupang Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa Palue Usman Husein Serahkan Bantuan Pangan untuk Warga Bakunase Anggota DPRD NTT Siap Bantu Sembilan Janda Tak Terima Bansos FTZ NTT Harus Dorong Nilai Tambah Komoditas Lokal Gubernur NTT Lantik Lima Pejabat Eselon II dan Kepala UPTD SPAM Rp2,4 Miliar Bantuan Pendidikan untuk Korban Gempa Flores

Ragam

Kejati NTT Komitmen Dampingi Bank NTT Secara Hukum

badge-check


					Penandatanganan MoU antara Bank NTT dengan Kejati NTT. FOTO: Istimewa Perbesar

Penandatanganan MoU antara Bank NTT dengan Kejati NTT. FOTO: Istimewa

Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya mendampingi Bank NTT dalam menangani persoalan perdata dan tata usaha negara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo di Kupang pada Kamis (30/7/2026)

##Roch mengatakan bahwa sinergi tersebut bertujuan memperkuat tata kelola hukum sekaligus mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan aset Bank NTT.

“Ini merupakan suatu kolaborasi yang luar biasa antara Bank NTT dan Kejati NTT. Kejati NTT akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara terbaik untuk selalu mendampingi Bank NTT dalam permasalahan perdata dan tata usaha negara,” kata Roch.

Menurutnya, aset merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan sebuah bank. Karena itu, penyelamatan aset menjadi langkah penting agar Bank NTT tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi dan mendukung pembangunan ekonomi daerah.

Roch menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, mediasi, negosiasi, penyelesaian sengketa, pemulihan piutang, hingga penyelamatan aset perusahaan.

Ia juga mengapresiasi penandatanganan kerja sama antara seluruh Kejaksaan Negeri dan pimpinan cabang Bank NTT di seluruh NTT. Kerja sama tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian persoalan hukum di tingkat kabupaten dan kota.

“Kami berharap Bank NTT semakin kuat menjalankan fungsinya sebagai bank pembangunan daerah sekaligus memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur,” tutup Roch.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saat Pekarangan Kantor Menghasilkan Sayur dan PAD

10 September 2026 - 08:32 WIB

Kuasa Hukum Soroti Penerapan Pasal dalam Kasus Dokter Icha

9 September 2026 - 06:30 WIB

Pengurus Kopdit Hasil RAT Hotel Harper Klaim Sah Secara Hukum

9 September 2026 - 01:37 WIB

PT Flobamor Bakal Ambil Alih Pengelolaan NTT Mart Mulai 2027

13 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Dewan Kehormatan KAI NTT Resmi Terima Berkas Dugaan Pelanggaran Etik BT

11 Agustus 2026 - 04:45 WIB

Trending di Ragam