Kupang – Keluarga almarhumah dokter Icha Elizabeth Prisila Utami Pakenoni menyatakan kecewa terhadap keputusan penyidik Polda NTT yang menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dalam kasus intimidasi yang diduga berkaitan dengan meninggalnya dokter Icha, namun tidak melakukan penahanan.
Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan keluarga almarhumah dokter Icha, Fabi Banase dalam konferensi pers di Kupang, Rabu (2/9/2026).

Keluarga, kata Fabi mengapresiasi langkah Polda NTT yang telah menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka namun tidak langsung di tahan. Keluarga juga mempertanyakan alasan penyidik tidak menetapkan seorang ASN sebagai tersangka.
“Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda NTT melalui Polda NTT yang sudah dengan cepat menetapkan tiga tersangka. Tetapi kami kecewa karena mereka tidak ditahan,” kata Fabi.
Menurut keluarga, keputusan tidak menahan para tersangka justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Terlebih, kasus kematian dokter Icha telah mendapat perhatian luas.
“Kami takutkan adalah gesekan di masyarakat. Apalagi kasus dokter ini sudah menjadi kasus nasional dan tentu ada simpatisan yang punya kepedulian terhadap dokter Icha,” ujarnya.
Keluarga juga menyoroti posisi para tersangka yang merupakan pejabat publik. Mereka menilai status sebagai anggota DPRD seharusnya tidak menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda dalam proses hukum.
“Mereka ini pejabat publik. Kita menilai hukum tajam ke rakyat, tumpul ke pejabat publik,” tegasnya.
Pertanyakan Status Tiga Anggota DPRD
Keluarga juga mempertanyakan status ketiga anggota DPRD tersebut di lembaga legislatif. Menurut mereka, setelah penetapan tersangka, hingga kini belum terlihat adanya keputusan tertulis mengenai penonaktifan ketiganya dari DPRD.
Keluarga mengaku telah melakukan pengecekan dan menyebut informasi mengenai penonaktifan tersebut baru disampaikan secara lisan.
“Setelah kami cek ke DPRD, sampai detik ini hanya lisan. Tertulis pun tidak ada. Silakan masyarakat menilai,” katanya.
Keluarga kemudian menyinggung tiga partai politik yang menaungi para tersangka. Namun, dugaan adanya intervensi politik yang disampaikan keluarga belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
“Kami merasa ada dugaan intervensi, apalagi tiga orang ini adalah politisi yang sedang berkuasa,” ujarnya.
Minta Kasus Diambil Alih
Kekecewaan keluarga tidak berhenti pada keputusan penahanan. Mereka juga mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
Keluarga menyatakan sejak awal mempercayai proses hukum yang dilakukan Polda NTT, termasuk keterlibatan dua direktorat dalam penanganan perkara tersebut. Namun, perkembangan terakhir membuat keluarga memilih mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami memang awalnya sangat percaya dengan apa yang dilakukan Polda NTT. Tetapi yang terjadi hingga hari ini, kami sangat kecewa,” katanya.
Keluarga berencana melaporkan tim penyidik yang menangani perkara tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti yang akan disampaikan sebagai bahan laporan.
“Kami akan membawa kasus ini dan melaporkan tim penyidik dari dua direktorat ini ke Propam Mabes Polri,” tegasnya.
Selain itu, keluarga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI dan kini sedang mempersiapkan seluruh berkas pendukung.
Soroti UU Perlindungan Tenaga Kesehatan
Dalam konferensi pers tersebut, keluarga juga meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kesehatan diterapkan secara serius dalam perkara dokter Icha.
Menurut keluarga, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Penerapan UU perlindungan nakes harus dijadikan pilot project dalam kasus ini,” ujarnya.
Keluarga juga mempertanyakan penerapan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Mereka meminta pihak-pihak yang memahami hukum untuk melihat kembali apakah unsur subjektif dan objektif dalam pasal yang digunakan telah terpenuhi.
“Jujur, tim penyidik ini kami kecewa sekali. Seolah-olah anak kami, almarhumah, ini jadi mainan saja yang seenaknya,” katanya.
Keluarga bahkan menduga adanya oknum penyidik yang bermain dalam penanganan perkara tersebut. Namun, dugaan itu disebut akan dibuktikan melalui laporan dan bukti yang akan mereka serahkan kepada Propam Mabes Polri.
“Kami punya banyak bukti untuk membawa ini ke Mabes,” tegasnya.
Keluarga berharap seluruh proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan transparan, profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun pihak tertentu.
Keluarga juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pihak yang berhadapan dengan hukum, tanpa melihat status, jabatan maupun latar belakang politik.
Dirkrimmum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf, menjelaskan bahwa tidak ditahannya tiga tersangka dan belum ditetapkannya seorang ASN sebagai tersangka dalam kasus dokter Icha sudah sesuai dengan aturan KUHP.
“Itu ada ketentuan syarat normatif dan subjektif,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Dia menjelaskan ada penilaian dan pertimbangan dari penyidik dalam kasus ini sehingga belum perlu dilakukan penahanan dan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan saksi maupun saksi ahli.
“Kita mau fasilitasi juga dari pihak tersangka ini mengajukan saksi yang meringankan maupun saksi ahli dalam Minggu ini,” terangnya.
Terkait satu terlapor ASN yang belum ditetapkan jadi tersangka dikarenakan belum adanya bukti yang cukup.
Soal rencana keluarga membuat laporan pengaduan kepada Mabes Polri, Ricardo menyebut langkah tersebut merupakan hal dari keluarga.
“Silahkan saja. Itu haknya dari mereka kalau belum puas. Kita profesional saja,” tandasnya













