Menu

Mode Gelap
PT Pinus Merah Abadi Menang Sengketa Kebakaran Gudang di Kupang SMKN 3 Kupang Jadi Rebutan Calon Siswa Baru Reses DPRD NTT Jadi Ruang Curhat Warga Manulai II Reses DPRD NTT di Oetete, Warga Keluhkan MBG, PKH, BBM Langka hingga Jalan Rusak Bangun Birokrasi Profesional, Sekretariat DPRD NTT Teken PK dan Pakta Integritas 2026 DPRD NTT Desak Pemerintah Tetapkan Kekeringan sebagai Bencana Nasional

Ragam

PT Pinus Merah Abadi Menang Sengketa Kebakaran Gudang di Kupang

badge-check


					Gudang Terbakar. Foto: Istimewa Perbesar

Gudang Terbakar. Foto: Istimewa

Kupang – Sengketa perdata terkait permintaan ganti rugi akibat kebakaran gudang antara Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem melawan PT Pinus Merah Abadi (PMA) akhirnya dimenangkan pihak tergugat di tingkat banding.

Melalui putusan dengan Nomor Perkara 79/PDT/2026/PT KPG, Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan permohonan banding yang diajukan PT Pinus Merah Abadi.

Dengan demikian, putusan tingkat pertama Nomor 146/PDT/2025/PT KPG tanggal 1 April 2026 dinyatakan batal demi hukum.

Ketua Majelis Hakim Agnes Hari Nugraheni, SH, MH dalam amar putusannya menyatakan menolak para terbanding yang sebelumnya berstatus sebagai penggugat konvensi.

Majelis menilai pihak terbanding telah melakukan wanprestasi terhadap Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (3) Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Mali, SH, MH.

Dalam putusannya, majelis juga menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding sejumlah Rp333.299.988.

“Tergugat harus membayar ganti rugi kepada pembanding sejumlah Rp 333.299.988,” ujar Agnes Hari Nugraheni, SH, MH saat membacakan putusan, Rabu (8/7/2026).

Kuasa hukum PT Pinus Merah Abadi dari Regan & Associates Law Firm, Regan Jayawisastra, SH, mengapresiasi putusan tersebut. Ia menyebut putusan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang objektif.

Menurut Regan, sengketa ini berawal dari hubungan sewa menyewa gudang di Kupang, NTT. Kerja sama tersebut tertuang dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022. Namun di tengah berjalan, gudang yang disewa mengalami musibah kebakaran.

“Hubungan hukum ini sebelumnya telah diperiksa dan diputus dalam Perkara Nomor 322/Pdt.G/2023/PN Kpg, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Nomor 171/Pdt/2024/PT KPG,” jelas Regan.

Ia menambahkan, dengan pokok persoalan dan dasar hukum yang secara substansi sama, gugatan kembali diajukan melalui Perkara Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg. Putusan tingkat pertama pada perkara tersebut sempat berbeda pertimbangannya dengan putusan-putusan sebelumnya.

Setelah memeriksa seluruh fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, Majelis Hakim akhirnya membatalkan putusan Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg.

“Putusan ini menjaga konsistensi penerapan hukum terhadap sengketa yang berasal dari hubungan hukum yang sama dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” kata Regan Jayawisastra.

Pihaknya juga menyatakan menghormati independensi dan profesionalisme Majelis Hakim. Sebagai kuasa hukum, ia menegaskan komitmen untuk terus menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang berintegritas.

“Ini harus jadi atensi bersama, khususnya terhadap sengketa yang berasal dari hubungan hukum dan pokok perkara yang sama, dan saya pikir ini keputusannya sudah sangat tepat,” tutup Regan Jayawisastra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kisah Simson Polin, Dari Jualan Es Manis di Pelabuhan Pantai Baru Hingga Kursi DPRD NTT

29 April 2026 - 04:28 WIB

Bank NTT Ruteng Perluas Inklusi Keuangan Lewat 40 Agen Be Ju Bisa, Transaksi Tembus Rp30,2 Miliar

29 April 2026 - 01:41 WIB

Pemprov NTT Ajukan Ranperda Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda

4 Maret 2026 - 00:58 WIB

RI–RDTL Siapkan Penanganan Terpadu 10 DAS Lintas Batas Negara

2 Maret 2026 - 14:05 WIB

PABSI NTT Target Medali pada PON 2028 di Bawah Kepemimpinan Simson Polin

27 Februari 2026 - 11:15 WIB

Trending di Ragam