Kupang – Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma mengatakan pemerintah tidak pernah melarang mobil pickup yang selama ini mengangkut penumpang dan barang masuk Kota Kupang.
Menurutnya, Surat Edaran Gubernur tertanggal 15 Juli 2025 hadir bulan untuk mengakomodir dua kepentingan yakni kepentingan sopir pickup dan sopir angkot.

“Ini tidak benar. Tidak ada larangan pickup beroperasi angkut barang dan orang dari luar kota masuk ke kota Kupang. Jadi tidak kalau ada informasi ini sangat menyesatkan. Jadi tidak ada larangan,” jelas Asadoma di Kupang pada 14 Juli 2025.
Dia kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah dan tidak ada dalam pikiran menyusahkan atau menyengsarakan rakyat.
Pemerintah, kata Asadoma justru mau mengakomodir dua kepentingan masyarakat dengan tetap pada aturan berlaku dengan memperhatikan prinsip keselamatan dan keadilan.
Angkutan mobil pickup, kata Asadoma hanya diwajibkan mengakut penumpang sebanyak 5 orang. Penumpang ini wajib memiliki barang bawaan.
“Kendaraan pickup dari Oesapa bisa masuk ke kota ke dalam barang dan penumpang tetapi dibatasi maksimal 6 orang yang bawa barang. Yang tidak bawa barang turun di terminal Noelbaki,” terangnya.