Kupang – Perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda dinilai sebagai babak baru dalam memperkuat peran strategis bank milik daerah tersebut dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengharuskan bentuk badan hukum menjadi Perseroda.

“Secara esensi sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan. Ini lebih pada penegasan identitas bahwa perusahaan ini milik daerah,” ujar Charlie di Kupang pada Rabu 4 Maret 2026.
Menurut Charlie, perubahan menjadi Perseroda memiliki dua dimensi utama. Pertama, mempertegas identitas perusahaan sebagai milik pemerintah daerah. Kedua, memperkuat tanggung jawab agar tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi daerah.
“Kalau PT murni, orientasinya bisnis dan keuntungan. Tapi sebagai Perseroda, bank ini tidak boleh hanya berpikir profit, harus ikut memikirkan pengembangan ekonomi daerah,” tegasnya.
Dari sisi tata kelola, Bank NTT saat ini berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Struktur pengawasan internal juga telah berjalan melalui dewan komisaris serta komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi.
Dengan perubahan menjadi Perseroda, dimungkinkan adanya tambahan unsur pengawasan seperti dewan pengawas, sehingga kontrol terhadap perusahaan menjadi semakin kuat dan akuntabel.
Selain itu, percepatan perubahan status ini juga berkaitan dengan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Sesuai ketentuan yang berlaku, penyertaan modal oleh Pemda hanya dapat dilakukan apabila BUMD telah berbentuk Perseroda.
“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,” jelasnya.
Secara administratif, perubahan tersebut akan diikuti penyesuaian akta perusahaan, perubahan nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen dan identitas perusahaan lainnya.
Meski demikian, secara operasional dan struktur dasar sebagai perseroan terbatas tetap berjalan seperti biasa. Penambahan status Perseroda lebih sebagai penegasan fungsi dan tanggung jawab sosial-ekonomi perusahaan terhadap pembangunan daerah di NTT.














