Menu

Mode Gelap
Rumah Tak Layak Huni Jadi Fokus Bersama Pemprov dan DPRD NTT DPRD NTT Apresiasi Kementerian Alokasikan Anggaran Rp 1,5 Trliun untuk Pekerjaan Fisik Pemprov dan Pemda Diminta Proaktif Akses Anggaran dari Pemerintah Pusat Dukung Program Sejuta Vaksin HPV BBPOM, Wali Kota: Deteksi Dini dan Pencegahan Kanker Serviks  Rotary Club, GAMKI NTT, dan GMIT Baitesda Bangun 28 Jamban Sehat di Nekon Kredit Mulai Pulih, Bank NTT Optimis Capai Dividen Rp 43,6 Miliar pada 2026

Breaking News

Rumah Tak Layak Huni Jadi Fokus Bersama Pemprov dan DPRD NTT

badge-check


					Anggota Komisi V DPRD NTT, Simson Polin Perbesar

Anggota Komisi V DPRD NTT, Simson Polin

Kupang – Penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi fokus bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan DPRD NTT sebagai bagian dari upaya menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pengalokasian anggaran sebesar Rp157 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan RTLH yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-NTT.

Anggota Komisi IV DPRD NTT, Simson Polin, mengatakan fokus penanganan RTLH mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD NTT bersama balai-balai di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), termasuk Balai Perumahan dan Permukiman, pada Kamis, (5/2/2026).

Dari hasil RDP tersebut terungkap bahwa lebih dari 600 ribu kepala keluarga (KK) di NTT hingga kini masih menempati rumah dengan kondisi tidak layak huni. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu indikator utama kemiskinan di daerah.

“Masih banyak warga yang tinggal di rumah dengan atap daun, dinding bebak, dan lantai tanah. Ini menjadi persoalan serius yang harus ditangani bersama,” ujar Simson.

Ia menjelaskan, melalui program Asta Cita Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, pemerintah provinsi berkomitmen menangani persoalan RTLH secara terencana dan berkelanjutan.

Skema penanganan dilakukan melalui kolaborasi pendanaan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.

Setiap unit rumah direncanakan memperoleh bantuan senilai Rp20 juta, dengan rincian Rp5 juta dari pemerintah provinsi, Rp5 juta dari pemerintah kabupaten/kota, dan Rp10 juta dari pemerintah desa.

Simson menambahkan, anggaran tersebut telah disetujui Badan Anggaran DPRD NTT dan dimasukkan dalam APBD induk Tahun 2026 sehingga wajib dilaksanakan. Saat ini, mekanisme teknis pelaksanaan tengah dimatangkan oleh Dinas PUPR Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota dan desa.

“Intinya dananya sudah ada. Sekarang tinggal skema teknis agar program ini tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov dan Pemda Diminta Proaktif Akses Anggaran dari Pemerintah Pusat

5 Februari 2026 - 06:46 WIB

KKBM Kupang Siap Bersinergi Dukung Pembangunan Kota Kupang dan NTT

28 Desember 2025 - 10:54 WIB

Gubernur Melky Dijadwalkan Lantik Pengurus Keluarga Maumere Kupang

26 Desember 2025 - 15:46 WIB

Bantah Isu Transaksi Jabatan, Yos Rasi: Pelantikan Pejabat Sudah Lewati Tahapan BKN

12 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Senator AWK Apresiasi Tour De EnTeTe sebagai Langkah Promosi Wisata NTT

9 September 2025 - 15:17 WIB

Trending di Breaking News