Menu

Mode Gelap
Bangun Birokrasi Profesional, Sekretariat DPRD NTT Teken PK dan Pakta Integritas 2026 DPRD NTT Desak Pemerintah Tetapkan Kekeringan sebagai Bencana Nasional Pemerintah Rote Ndao Libatkan Masyarakat Awasi Penyaluran BBM PSI Rote Ndao Siap Hadapi Verifikasi KPU dan Pemilu 2029, Target Pimpinan DPRD  PB IKA PMII Resmi Tunjuk Dahrul dan Kaharudin Pimpin PW NTT Kepsek SMA Negeri 3 Kupang Bantah Tudingan Pungli dalam Proses Mutasi Siswa

Politik

Dewan Bersama Pemerintah Bahas Ranperda Ranperda Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut dan Pesisir

badge-check


					Komisi II DPRD NTT bersama pemerintah bahasa Ranperda Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut dan Pesisir Perbesar

Komisi II DPRD NTT bersama pemerintah bahasa Ranperda Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut dan Pesisir

Kupang – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT bersama pemerintah membahas Rancangan Perda (Ranperda) Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut dan Pesisir.

Anggota Komisi II DPRD NTT, Klara Motu Loi mengatakan, Ranperda ini merupakan komitmen pemerintah daerah dan legislatif dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir.

“Ini bentuk komitmen pemerintah dan legislatif mendukung kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada ekosistem laut,” kata Klara di Kupang beberapa waktu lalu.

Klara menyebut, Ranperda ini akan mengatur landasan hukum tentang pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk penetapan kawasan konservasi.

Tujuannya adalah untuk mencegah konflik pemanfaatan ruang dan memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan.

Ranperda ini, kata Klara juga membahas tentang pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat dan juga Perlindungan Ekosistem dan Sumber Daya Ikan.

“Hal ini menekankan pentingnya pelibatan masyarakat lokal dalam upaya konservasi, karena mereka seringkali menjadi garda terdepan dalam menjaga ekosistem ini,” terangnya.

Ranperda ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah seperti pengelolaan konservasi laut yang belum optimal, punahnya sumber daya ikan, dan eksploitasi sumber daya yang kurang sesuai dengan daya dukung lingkungan.

Dia mengakui, Ranperda ini juga mendapat dukungan dari masyarakat. Karena itu, Ranperda ini harus dijadikan produk hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD NTT Desak Pemerintah Tetapkan Kekeringan sebagai Bencana Nasional

9 Juni 2026 - 02:09 WIB

PSI Rote Ndao Siap Hadapi Verifikasi KPU dan Pemilu 2029, Target Pimpinan DPRD 

17 Mei 2026 - 16:29 WIB

DPRD NTT Usulkan Ada Payung Hukum bagi ODGJ

22 April 2026 - 04:42 WIB

PSI Setujui Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda, Tekankan Transparansi dan Target Dividen 2026

9 April 2026 - 06:52 WIB

Setujui Perseroda, PDI Perjuangan Beri Catatan Kritis untuk Transformasi Bank NTT

9 April 2026 - 06:32 WIB

Trending di Politik