Kupang – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang mengabulkan permohonan praperadilan Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS) Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya.
Keputusan ini terjadi dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H.yang digelar pada Senin (27/8).

Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani Ditreskrimum Polda NTT.
Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama, dalam amar putusannya, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon dinilai tidak sah karena tidak didasari alat bukti yang cukup.
“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup, sehingga masih prematur,” tegas Hakim Consilia saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra
Kuasa hukum Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya, Fransesco Bessi mengatakan dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, status tersangka terhadap Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya secara otomatis gugur.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Tuhan dan kepada majelis hakim yang telah memberikan pertimbangan hukum yang tepat, sehingga permohonan klien kami dikabulkan.
“Ini sekaligus menjadi koreksi atas langkah penegakan hukum yang harus berjalan profesional sesuai prosedur,” ujarnya usai persidangan.














