Menu

Mode Gelap
Dukung Program Sejuta Vaksin HPV BBPOM, Wali Kota: Deteksi Dini dan Pencegahan Kanker Serviks  Rotary Club, GAMKI NTT, dan GMIT Baitesda Bangun 28 Jamban Sehat di Nekon Kredit Mulai Pulih, Bank NTT Optimis Capai Dividen Rp 43,6 Miliar pada 2026 DPRD NTT Sambut Positif Rencana Bandara El Tari Berstatus Internasional DPRD NTT Dorong Taman Budaya Gerson Poyk Jadi Mesin PAD Gandeng LPK Musubu, Bank NTT Sediakan KUR Khusus Pekerja Migran Asal NTT

Ragam

Hakim PN Kelas IA Kupang Kabulkan Pra Peradilan Fauzi dan Anggi Wijaya

badge-check


					Suasana sidang praperadilan Pemohon Praperdilan Fauzi Djawas didampingi Kuasa hukum Fransisco Bessi Perbesar

Suasana sidang praperadilan Pemohon Praperdilan Fauzi Djawas didampingi Kuasa hukum Fransisco Bessi

Kupang – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang mengabulkan permohonan praperadilan Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS) Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya.

Keputusan ini terjadi dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H.yang digelar pada Senin (27/8).

Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani Ditreskrimum Polda NTT.

Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama, dalam amar putusannya, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon dinilai tidak sah karena tidak didasari alat bukti yang cukup.

“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup, sehingga masih prematur,” tegas Hakim Consilia saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra

Kuasa hukum Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya, Fransesco Bessi mengatakan dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, status tersangka terhadap Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya secara otomatis gugur.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Tuhan dan kepada majelis hakim yang telah memberikan pertimbangan hukum yang tepat, sehingga permohonan klien kami dikabulkan.

“Ini sekaligus menjadi koreksi atas langkah penegakan hukum yang harus berjalan profesional sesuai prosedur,” ujarnya usai persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Yonif 743/PSY Tebar Sukacita Natal di Kota Mulia Puncak Jaya

26 Desember 2025 - 16:00 WIB

Mubes III KKBM, Agus Bajo Kembali Terpilih Jadi Ketua

25 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Mubes III KKBM Kupang, Novianti: Menentukan Arah Organisasi

24 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penggugat Hargai Proses Hukum dalam Kasus Kakak Beradik Gugat Paman 

14 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Pendekatan Humanis Satgas Yonif 743/PSY di Medan Tugas Papua

6 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Trending di Ragam