Menu

Mode Gelap
Pemprov NTT Pastikan Praktik Baik Land4Lives Berlanjut HKTI Dorong Petani NTT Masuk Rantai Pasok MBG Fernando Soares: HKTI NTT Harus Bawa Solusi Kepala BGN Makan Bersama Siswa SDK Penfui Pimpin HKTI NTT, Fernando Soares Pastikan Petani NTT Naik Kelas KKBM Kupang Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa Palue

Ragam

Hakim PN Kelas IA Kupang Kabulkan Pra Peradilan Fauzi dan Anggi Wijaya

badge-check


					Suasana sidang praperadilan Pemohon Praperdilan Fauzi Djawas didampingi Kuasa hukum Fransisco Bessi Perbesar

Suasana sidang praperadilan Pemohon Praperdilan Fauzi Djawas didampingi Kuasa hukum Fransisco Bessi

Kupang – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang mengabulkan permohonan praperadilan Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS) Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya.

Keputusan ini terjadi dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H.yang digelar pada Senin (27/8).

Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani Ditreskrimum Polda NTT.

Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama, dalam amar putusannya, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon dinilai tidak sah karena tidak didasari alat bukti yang cukup.

“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup, sehingga masih prematur,” tegas Hakim Consilia saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra

Kuasa hukum Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya, Fransesco Bessi mengatakan dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, status tersangka terhadap Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya secara otomatis gugur.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Tuhan dan kepada majelis hakim yang telah memberikan pertimbangan hukum yang tepat, sehingga permohonan klien kami dikabulkan.

“Ini sekaligus menjadi koreksi atas langkah penegakan hukum yang harus berjalan profesional sesuai prosedur,” ujarnya usai persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saat Pekarangan Kantor Menghasilkan Sayur dan PAD

10 September 2026 - 08:32 WIB

Kuasa Hukum Soroti Penerapan Pasal dalam Kasus Dokter Icha

9 September 2026 - 06:30 WIB

Pengurus Kopdit Hasil RAT Hotel Harper Klaim Sah Secara Hukum

9 September 2026 - 01:37 WIB

PT Flobamor Bakal Ambil Alih Pengelolaan NTT Mart Mulai 2027

13 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Dewan Kehormatan KAI NTT Resmi Terima Berkas Dugaan Pelanggaran Etik BT

11 Agustus 2026 - 04:45 WIB

Trending di Ragam