Menu

Mode Gelap
Sasando Motor Rote Ndao Buka Cabang di Oesapa, Solusi Tepat Service Motor Mahasiswa KKB Bank NTT Jadi Solusi Pembiayaan Kendaraan, Bantu Warga dan Pelaku Usaha Lebih Produktif Stan Sederhana, Karya Luar Biasa: Pesona SMKN 1 Waikabubak di Panggung Hardiknas Gubernur Melky Apresiasi Inovasi UPTD Tekkomdik Lahirkan Buku Peta Satuan Pendidikan Dari Tomat hingga Studio Mini, SMK Sasitamean Curi Perhatian di Pameran Hardiknas NTT Kisah Simson Polin, Dari Jualan Es Manis di Pelabuhan Pantai Baru Hingga Kursi DPRD NTT

Ragam

Hakim PN Kelas IA Kupang Kabulkan Pra Peradilan Fauzi dan Anggi Wijaya

badge-check


					Suasana sidang praperadilan Pemohon Praperdilan Fauzi Djawas didampingi Kuasa hukum Fransisco Bessi Perbesar

Suasana sidang praperadilan Pemohon Praperdilan Fauzi Djawas didampingi Kuasa hukum Fransisco Bessi

Kupang – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang mengabulkan permohonan praperadilan Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS) Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya.

Keputusan ini terjadi dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H.yang digelar pada Senin (27/8).

Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani Ditreskrimum Polda NTT.

Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama, dalam amar putusannya, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon dinilai tidak sah karena tidak didasari alat bukti yang cukup.

“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup, sehingga masih prematur,” tegas Hakim Consilia saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra

Kuasa hukum Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya, Fransesco Bessi mengatakan dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, status tersangka terhadap Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya secara otomatis gugur.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Tuhan dan kepada majelis hakim yang telah memberikan pertimbangan hukum yang tepat, sehingga permohonan klien kami dikabulkan.

“Ini sekaligus menjadi koreksi atas langkah penegakan hukum yang harus berjalan profesional sesuai prosedur,” ujarnya usai persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kisah Simson Polin, Dari Jualan Es Manis di Pelabuhan Pantai Baru Hingga Kursi DPRD NTT

29 April 2026 - 04:28 WIB

Bank NTT Ruteng Perluas Inklusi Keuangan Lewat 40 Agen Be Ju Bisa, Transaksi Tembus Rp30,2 Miliar

29 April 2026 - 01:41 WIB

Pemprov NTT Ajukan Ranperda Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda

4 Maret 2026 - 00:58 WIB

RI–RDTL Siapkan Penanganan Terpadu 10 DAS Lintas Batas Negara

2 Maret 2026 - 14:05 WIB

PABSI NTT Target Medali pada PON 2028 di Bawah Kepemimpinan Simson Polin

27 Februari 2026 - 11:15 WIB

Trending di Ragam