Menu

Mode Gelap
Kejati NTT Komitmen Dampingi Bank NTT Secara Hukum Bank NTT Perkuat Pendampingan Hukum Bersama Kejati Jokowi Dinilai Masih Memiliki Ikatan Emosional dengan Masyarakat NTT Simson Polin: Kunjungan Jokowi Jadi Kehormatan bagi Masyarakat NTT Transformasi Bank NTT Berbuah Manis, Laba Bersih Melonjak 31,94 Persen TPID NTT Libatkan Sekolah Kendalikan Inflasi Lewat Cabai

Ragam

Hakim PN Kelas IA Kupang Kabulkan Pra Peradilan Fauzi dan Anggi Wijaya

badge-check


					Suasana sidang praperadilan Pemohon Praperdilan Fauzi Djawas didampingi Kuasa hukum Fransisco Bessi Perbesar

Suasana sidang praperadilan Pemohon Praperdilan Fauzi Djawas didampingi Kuasa hukum Fransisco Bessi

Kupang – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang mengabulkan permohonan praperadilan Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS) Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya.

Keputusan ini terjadi dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H.yang digelar pada Senin (27/8).

Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani Ditreskrimum Polda NTT.

Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama, dalam amar putusannya, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon dinilai tidak sah karena tidak didasari alat bukti yang cukup.

“Menimbang bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup, sehingga masih prematur,” tegas Hakim Consilia saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra

Kuasa hukum Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya, Fransesco Bessi mengatakan dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, status tersangka terhadap Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya secara otomatis gugur.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Tuhan dan kepada majelis hakim yang telah memberikan pertimbangan hukum yang tepat, sehingga permohonan klien kami dikabulkan.

“Ini sekaligus menjadi koreksi atas langkah penegakan hukum yang harus berjalan profesional sesuai prosedur,” ujarnya usai persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati NTT Komitmen Dampingi Bank NTT Secara Hukum

30 Juli 2026 - 14:29 WIB

PT Pinus Merah Abadi Menang Sengketa Kebakaran Gudang di Kupang

9 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kisah Simson Polin, Dari Jualan Es Manis di Pelabuhan Pantai Baru Hingga Kursi DPRD NTT

29 April 2026 - 04:28 WIB

Bank NTT Ruteng Perluas Inklusi Keuangan Lewat 40 Agen Be Ju Bisa, Transaksi Tembus Rp30,2 Miliar

29 April 2026 - 01:41 WIB

Pemprov NTT Ajukan Ranperda Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda

4 Maret 2026 - 00:58 WIB

Trending di Ragam