Menu

Mode Gelap
Simson Polin: Obor Paskah Jadi Simbol Damai dari NTT untuk Dunia PSI Setujui Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda, Tekankan Transparansi dan Target Dividen 2026 Setujui Perseroda, PDI Perjuangan Beri Catatan Kritis untuk Transformasi Bank NTT Demokrat Restui Perseroda Bank NTT dengan Catatan Kritis Soal Kontrol dan Tata Kelola Banggar DPRD NTT Desak Skema Pendanaan PPPK Segera Diputuskan Rote Ndao Siap Sambut Obor Perdamaian Festival Paskah Pemuda GMIT 2026

Uncategorized

Demokrat Restui Perseroda Bank NTT dengan Catatan Kritis Soal Kontrol dan Tata Kelola

badge-check


					Anggota DPRD NTT, Astria Blandina Gaidaka, Perbesar

Anggota DPRD NTT, Astria Blandina Gaidaka,

Kupang – Fraksi Partai Demokrat di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan status PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Meski demikian, persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah catatan strategis yang menyoroti potensi risiko terhadap kontrol pemerintah daerah dan kesiapan tata kelola.

Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (9/4/2026), Demokrat menegaskan bahwa transformasi Bank NTT tidak boleh berhenti pada aspek legal formal semata. Perubahan ini harus menjadi titik balik untuk memperbaiki kinerja, memperkuat manajemen, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas berjalan optimal.

Juru bicara fraksi, Astria Blandina Gaidaka, menegaskan bahwa transformasi harus tetap berada dalam kendali daerah. “Jangan sampai perubahan ini justru membuka ruang bagi kepentingan eksternal yang melemahkan peran pemerintah daerah,” ujarnya.

Salah satu perhatian utama Fraksi Demokrat adalah komposisi kepemilikan saham. Mereka menegaskan bahwa pemerintah daerah harus tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi minimal 51 persen.

Menurut mereka, jika porsi tersebut berkurang, arah kebijakan Bank NTT berisiko tidak lagi berpihak pada kepentingan daerah. Selain itu, belum adanya kejelasan pembagian saham antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai berpotensi memicu persoalan di kemudian hari.

Demokrat juga mengingatkan pentingnya menyesuaikan rencana penguatan modal dengan kondisi fiskal daerah. Selama ini, penyertaan modal sering kali tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Karena itu, mereka mendorong penyusunan roadmap permodalan yang realistis dan terukur. Tanpa perencanaan yang matang, perubahan status hukum dikhawatirkan justru membebani keuangan daerah.

Dalam aspek tata kelola, Demokrat menilai masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dinilai belum maksimal, terutama dalam hal pengawasan dan transparansi.

Fraksi ini menekankan pentingnya pelaporan kinerja secara berkala, tidak hanya kepada DPRD tetapi juga kepada publik. Selain itu, efisiensi operasional menjadi perhatian serius mengingat tantangan dalam meningkatkan profitabilitas masih cukup besar.

Demokrat juga menyoroti belum optimalnya peran Bank NTT sebagai penggerak ekonomi daerah. Akses pembiayaan bagi UMKM serta sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan pariwisata dinilai masih perlu diperluas.

Mereka juga menekankan pentingnya peningkatan inklusi keuangan hingga ke wilayah terpencil di NTT.

Potensi masuknya mitra strategis turut menjadi perhatian. Demokrat menilai konsep tersebut masih belum memiliki batasan yang jelas dan berisiko disalahgunakan.

Kerja sama dengan pihak luar, menurut mereka, harus melalui kajian komprehensif dan tidak boleh mengurangi kendali pemerintah daerah terhadap Bank NTT.

Di tengah berbagai dinamika yang pernah terjadi, Demokrat menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik. Hal ini hanya bisa dicapai melalui transparansi, manajemen risiko yang baik, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Meski akhirnya menyetujui Ranperda tersebut, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa seluruh catatan yang disampaikan merupakan bagian dari sikap politik yang tidak terpisahkan.

Persetujuan diberikan, namun dengan pesan tegas: transformasi Bank NTT menjadi Perseroda harus dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan risiko baru bagi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *