Menu

Mode Gelap
Pemprov NTT Pastikan Praktik Baik Land4Lives Berlanjut HKTI Dorong Petani NTT Masuk Rantai Pasok MBG Fernando Soares: HKTI NTT Harus Bawa Solusi Kepala BGN Makan Bersama Siswa SDK Penfui Pimpin HKTI NTT, Fernando Soares Pastikan Petani NTT Naik Kelas KKBM Kupang Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa Palue

Politik

Setujui Perseroda, PDI Perjuangan Beri Catatan Kritis untuk Transformasi Bank NTT

badge-check


					Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Antonius Landi Perbesar

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Antonius Landi

Kupang – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda).

Persetujuan tersebut disampaikan juru bicaranya, Antonius Landi dalam Sidang Paripurna DPRD NTT dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi pada Kamis (9/4/2026).

Meski menyatakan setuju, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan kritis agar transformasi Bank NTT tidak berhenti pada perubahan status administratif semata.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perubahan menjadi Perseroda harus dimaknai sebagai langkah strategis untuk membangun Bank NTT yang lebih profesional, sehat, dan berdaya saing.

Status baru ini diharapkan mampu mempertegas peran Bank NTT sebagai badan usaha milik daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, Fraksi menyoroti bahwa tingkat profitabilitas Bank NTT saat ini masih relatif terbatas sehingga belum mampu mendongkrak deviden secara signifikan. Karena itu, diperlukan pembenahan menyeluruh mulai dari penguatan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), efisiensi operasional, peningkatan kualitas layanan, hingga ekspansi kredit yang terukur dan prudent.

Fraksi juga menekankan agar penetapan target deviden dilakukan secara rasional dan berbasis kinerja riil perusahaan. Target yang tidak realistis dinilai berpotensi mengganggu kesehatan bank dalam jangka panjang.

Terkait penguatan permodalan, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 mengenai konsolidasi bank umum.

Pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan tetap mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan.

Selain aspek bisnis dan regulasi, Fraksi menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda harus berdampak konkret pada sektor riil.

Bank NTT diharapkan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, petani, dan nelayan, serta mendukung pembangunan infrastruktur dan konektivitas ekonomi di NTT.

Fraksi PDI Perjuangan berharap transformasi perubahan bentuk hukum ini benar-benar membawa perubahan nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakatat Nusa Tenggara Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Laporan Etik Advokat Bildat Thonak Masuk Tahap Persidangan

11 September 2026 - 07:16 WIB

PSI Desak Pemprov Perpanjang Darurat di Daerah Terdampak

8 September 2026 - 11:54 WIB

DPRD NTT Perjuangkan Pelepasan Status Hutan Produksi Manulai I

7 Agustus 2026 - 06:53 WIB

DPRD NTT Soroti Pengalihan Anggaran Jalan Ba’a–Batutua

23 Juli 2026 - 09:13 WIB

Reses DPRD NTT Jadi Ruang Curhat Warga Manulai II

28 Juni 2026 - 09:29 WIB

Trending di Politik