Kupang – Laporan dugaan pelanggaran kode etik advokat terhadap Bildat Thonak memasuki tahap persidangan di Majelis Etik Dewan Kehormatan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur.
Digelar di ruang sidang Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945, Kupang, Jumat (11/9/2026), sidang dipimpin Hakim Ketua Samuel Haning, didampingi anggota majelis Paulus Seran Tahun dan Nickolaus Lay Rihi.

Paulus Seran Tahun, mengatakan agenda sidang perdana meliputi pemeriksaan identitas para pihak, yakni pengadu dan teradu yang masing-masing didampingi kuasa hukum.
“Utama kita hari ini adalah pemeriksaan identitas para pihak, pengadu maupun teradu, yang masing-masing didampingi kuasanya,” kata Paulus seusai persidangan.
Selain pemeriksaan identitas, majelis juga mendengarkan pembacaan pengaduan dari pihak pengadu. Dalam persidangan tersebut, kedua pihak menyatakan tetap pada dokumen dan keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Para pihak tetap pada pengaduan dan jawaban masing-masing,” ujarnya.
Paulus menjelaskan, persidangan selanjutnya dijadwalkan Selasa (15/9/2026) dengan agenda penyampaian replik atau tanggapan pengadu terhadap jawaban teradu.
“Replik akan diserahkan melalui panitera atau sekretariat persidangan dan tidak dibacakan dalam persidangan,” terangnya.
Tahap berikutnya dijadwalkan Jumat (18/9/2026) dengan agenda pembuktian. Pada tahap ini, pengadu dan teradu akan menyerahkan bukti surat yang telah dilegalisasi melalui kantor Pos.
Setelah pemeriksaan bukti surat, majelis memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang dinilai memiliki pengetahuan dan keahlian terkait perkara serta kode etik organisasi advokat.
“Majelis tidak membatasi untuk itu. Pengadu dan teradu mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pembuktian,” katanya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Rabu (23/9/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pengadu dan teradu melalui panitera. Dilanjutkan sidang pembacaan putusan pada, Jumat (9/10/2026) di ruang sidang Kampus UPG 1945 Kupang.
Paulus mengatakan pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung agenda tersebut.
“Untuk persidangan pada tahapan pemeriksaan dan pembuktian berikutnya bersifat tertutup. Pendamping para pihak dalam persidangan juga bersifat pasif sesuai tata cara persidangan yang ditetapkan majelis,” ujarnya













