Menu

Mode Gelap
Rp2,4 Miliar Bantuan Pendidikan untuk Korban Gempa Flores Laporan Etik Advokat Bildat Thonak Masuk Tahap Persidangan Saat Pekarangan Kantor Menghasilkan Sayur dan PAD Kuasa Hukum Soroti Penerapan Pasal dalam Kasus Dokter Icha Pengurus Kopdit Hasil RAT Hotel Harper Klaim Sah Secara Hukum PSI Desak Pemprov Perpanjang Darurat di Daerah Terdampak

Politik

Laporan Etik Advokat Bildat Thonak Masuk Tahap Persidangan

badge-check


					Sidang perdana laporan dugaan kode etik advokat Perbesar

Sidang perdana laporan dugaan kode etik advokat

Kupang – Laporan dugaan pelanggaran kode etik advokat terhadap Bildat Thonak memasuki tahap persidangan di Majelis Etik Dewan Kehormatan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur.

Digelar di ruang sidang Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945, Kupang, Jumat (11/9/2026), sidang dipimpin Hakim Ketua Samuel Haning, didampingi anggota majelis Paulus Seran Tahun dan Nickolaus Lay Rihi.

Paulus Seran Tahun, mengatakan agenda sidang perdana meliputi pemeriksaan identitas para pihak, yakni pengadu dan teradu yang masing-masing didampingi kuasa hukum.

“Utama kita hari ini adalah pemeriksaan identitas para pihak, pengadu maupun teradu, yang masing-masing didampingi kuasanya,” kata Paulus seusai persidangan.

Selain pemeriksaan identitas, majelis juga mendengarkan pembacaan pengaduan dari pihak pengadu. Dalam persidangan tersebut, kedua pihak menyatakan tetap pada dokumen dan keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Para pihak tetap pada pengaduan dan jawaban masing-masing,” ujarnya.

Paulus menjelaskan, persidangan selanjutnya dijadwalkan Selasa (15/9/2026) dengan agenda penyampaian replik atau tanggapan pengadu terhadap jawaban teradu.

“Replik akan diserahkan melalui panitera atau sekretariat persidangan dan tidak dibacakan dalam persidangan,” terangnya.

Tahap berikutnya dijadwalkan Jumat (18/9/2026) dengan agenda pembuktian. Pada tahap ini, pengadu dan teradu akan menyerahkan bukti surat yang telah dilegalisasi melalui kantor Pos.

Setelah pemeriksaan bukti surat, majelis memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang dinilai memiliki pengetahuan dan keahlian terkait perkara serta kode etik organisasi advokat.

“Majelis tidak membatasi untuk itu. Pengadu dan teradu mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pembuktian,” katanya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan Rabu (23/9/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pengadu dan teradu melalui panitera. Dilanjutkan sidang pembacaan putusan pada, Jumat (9/10/2026) di ruang sidang Kampus UPG 1945 Kupang.

Paulus mengatakan pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung agenda tersebut.

“Untuk persidangan pada tahapan pemeriksaan dan pembuktian berikutnya bersifat tertutup. Pendamping para pihak dalam persidangan juga bersifat pasif sesuai tata cara persidangan yang ditetapkan majelis,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PSI Desak Pemprov Perpanjang Darurat di Daerah Terdampak

8 September 2026 - 11:54 WIB

DPRD NTT Perjuangkan Pelepasan Status Hutan Produksi Manulai I

7 Agustus 2026 - 06:53 WIB

DPRD NTT Soroti Pengalihan Anggaran Jalan Ba’a–Batutua

23 Juli 2026 - 09:13 WIB

Reses DPRD NTT Jadi Ruang Curhat Warga Manulai II

28 Juni 2026 - 09:29 WIB

Reses DPRD NTT di Oetete, Warga Keluhkan MBG, PKH, BBM Langka hingga Jalan Rusak

28 Juni 2026 - 00:46 WIB

Trending di Politik