Kupang – Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT), Samuel Haning, menegaskan bahwa Pertina tetap menjadi satu-satunya induk organisasi cabang olahraga tinju amatir di Indonesia. Penegasan itu disampaikannya menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur dalam perkara Nomor 90/G/TF/2026/PTUN.JKT.
Menurut Samuel, putusan PTUN tersebut justru memperjelas posisi hukum Pertina sebagai organisasi yang diakui sebagai induk cabang olahraga tinju amatir, meski gugatan yang diajukan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dinyatakan ditolak.

Perkara tersebut bermula dari gugatan Pertina terhadap Menpora menyusul munculnya pernyataan yang menyebut adanya dualisme organisasi tinju amatir di Indonesia, yakni Pertina dan Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati). Pertina menilai pernyataan itu memicu polemik di daerah dan berpotensi mengganggu pembinaan olahraga tinju nasional.
Melalui gugatan tersebut, Pertina meminta Menpora mengambil tindakan administratif yang memberikan kepastian bahwa pemerintah hanya mengakui Pertina sebagai induk organisasi cabang olahraga tinju amatir.
Menurut Pertina, kehadiran Perbati tanpa kejelasan legalitas sebagai induk organisasi telah menimbulkan kebingungan di kalangan atlet, pelatih, wasit, hakim, dan pengurus tinju di berbagai daerah.
Samuel mengungkapkan, selama persidangan majelis hakim beberapa kali meminta pihak tergugat menunjukkan dasar hukum atau legal standing organisasi yang disebut sebagai bagian dari dualisme. Namun hingga persidangan berakhir, bukti tersebut, menurutnya, tidak pernah dapat diperlihatkan.
“Majelis hakim meminta agar pihak tergugat menunjukkan legal standing organisasi yang disebut sebagai pihak lain. Sampai beberapa kali persidangan, bukti itu tidak dapat ditunjukkan,” kata Samuel di Kupang, Kamis (6/8/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pernyataan Menpora tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan administrasi pemerintahan karena tidak disertai keputusan maupun tindakan konkret yang menimbulkan akibat hukum. Atas dasar itu, gugatan Pertina dinyatakan ditolak.
Meski demikian, Samuel menilai amar putusan tersebut justru menguntungkan Pertina. Menurutnya, tidak adanya tindakan administratif pemerintah yang mengakui organisasi lain menjadi penegasan bahwa Pertina tetap merupakan satu-satunya induk organisasi tinju amatir di Indonesia.
“Putusan ini menguntungkan Pertina karena memperjelas bahwa Pertina tetap menjadi satu-satunya induk organisasi cabang olahraga tinju yang berhak mengikuti Pekan Olahraga Nasional,” ujarnya.
Ia berharap putusan PTUN Jakarta Timur dapat mengakhiri polemik mengenai dualisme organisasi tinju sehingga pembinaan atlet di seluruh Indonesia dapat berlangsung lebih baik.
“Jangan sampai ada pernyataan yang memecah belah dunia tinju Indonesia. Dengan putusan ini, posisi Pertina sebagai induk organisasi tinju nasional semakin jelas,” tegas Samuel.
Di sisi lain, polemik organisasi tinju juga masih bergulir di NTT. Pertina NTT sebelumnya melaporkan Perbati ke Polda NTT atas dugaan pemalsuan dokumen terkait penyelenggaraan penataran wasit dan hakim pada 4–6 Juni 2026 serta pelaksanaan kejuaraan tinju antarsasana.
Kuasa hukum Pertina NTT, Marten Dilak, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen organisasi berupa AHU, NPWP, dan akta notaris yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Marten, penyidik Polda NTT telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Pertina NTT dan salah seorang wakil ketua Pertina NTT.
Pertina menilai laporan itu perlu diajukan karena Perbati diduga tidak memiliki legal standing untuk menyelenggarakan kegiatan organisasi maupun kegiatan keolahragaan di NTT.
“Proses penyelidikan atas laporan tersebut hingga kini masih berlangsung,” ungkapnya.













