Kupang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT meminta Pemerintah Provinsi NTT melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Tata Niaga Ternak.
Hal ini dikemukakan Anggota Komisi II DPRD NTT, Klara Motu Loi kepada wartawan menanggapi keluhan dari para pengusaha ternak.

“Kita minta pemerintah segera revisi tentang Pergub 52 Tahun 2025 tentang Tata Niaga Ternak,” kata Anggota Komisi II DPRD NTT, Klara Motu Loi di Kupang pada Selasa 6 Mei 2025.
Dia menyebut, revisi terhadap Pergub 52 telah disetujui para anggota dan pimpinan Ketua Komisi II DPRD. Dewan bahkan telah melakukan uji petik di beberapa kabupaten.
“Ada beberapa hal yang sangat tidak substansial dalam aturan ini. Pengusaha dan peternak tidak sanggup” jelasnya.
Hal yang sangat substansial adalah terkait bobot ternak sebesar 275 kilogram yang sulit dipenuhi pengusaha.
Aturan lainnya adalah meminta pengusaha harus memiliki range lahan ternak di atas 50 hektar. Menurut dia, ketentuan itu sangat sulit didapat. Karena rata-rata pengusaha skala kecil.
Juga termasuk karantina ternak di balai yang sebelumnya 14 hari menjadi 7 hari. Hal ini berimbas pada penambahan biaya untuk pengusaha.
“Kami di Komisi II sudah bersepakat untuk merevisi Pergub 52 Tentang Tata Ternak,” tandasnya.














