Menu

Mode Gelap
Rote Ndao Siap Sambut Obor Perdamaian Festival Paskah Pemuda GMIT 2026 Gubernur Melky Kantongi Hasil Investigasi Inspektorat Isu Rasionalisasi PPPK Mengemuka dalam Reses DPRD NTT Bersama Warga DPRD NTT Desak Perbaikan Darurat Tanggul Pantai Papela yang Jebol PHK 9.000 PPPK Ancam IPM NTT, Anton Landi: Bisa Mundur 5–10 Tahun PDIP Dukung Bank NTT Jadi Perseroda, Minta Reformasi Tata Kelola dan Peningkatan Dividen PAD

Politik

Dewan Bersama Pemerintah Bahas Ranperda Ranperda Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut dan Pesisir

badge-check


					Komisi II DPRD NTT bersama pemerintah bahasa Ranperda Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut dan Pesisir Perbesar

Komisi II DPRD NTT bersama pemerintah bahasa Ranperda Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut dan Pesisir

Kupang – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT bersama pemerintah membahas Rancangan Perda (Ranperda) Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut dan Pesisir.

Anggota Komisi II DPRD NTT, Klara Motu Loi mengatakan, Ranperda ini merupakan komitmen pemerintah daerah dan legislatif dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir.

“Ini bentuk komitmen pemerintah dan legislatif mendukung kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada ekosistem laut,” kata Klara di Kupang beberapa waktu lalu.

Klara menyebut, Ranperda ini akan mengatur landasan hukum tentang pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk penetapan kawasan konservasi.

Tujuannya adalah untuk mencegah konflik pemanfaatan ruang dan memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan.

Ranperda ini, kata Klara juga membahas tentang pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat dan juga Perlindungan Ekosistem dan Sumber Daya Ikan.

“Hal ini menekankan pentingnya pelibatan masyarakat lokal dalam upaya konservasi, karena mereka seringkali menjadi garda terdepan dalam menjaga ekosistem ini,” terangnya.

Ranperda ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah seperti pengelolaan konservasi laut yang belum optimal, punahnya sumber daya ikan, dan eksploitasi sumber daya yang kurang sesuai dengan daya dukung lingkungan.

Dia mengakui, Ranperda ini juga mendapat dukungan dari masyarakat. Karena itu, Ranperda ini harus dijadikan produk hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Rasionalisasi PPPK Mengemuka dalam Reses DPRD NTT Bersama Warga

13 Maret 2026 - 11:27 WIB

DPRD NTT Desak Perbaikan Darurat Tanggul Pantai Papela yang Jebol

5 Maret 2026 - 12:51 WIB

PHK 9.000 PPPK Ancam IPM NTT, Anton Landi: Bisa Mundur 5–10 Tahun

5 Maret 2026 - 11:25 WIB

PDIP Dukung Bank NTT Jadi Perseroda, Minta Reformasi Tata Kelola dan Peningkatan Dividen PAD

4 Maret 2026 - 14:41 WIB

DPRD NTT Siapkan Payung Hukum Baru Pengelolaan DAS yang Adaptif dan Komprehensif

2 Maret 2026 - 12:09 WIB

Trending di Politik