Kupang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Saiful Sengaji meminta Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah kabupaten/kota mulai menerapkan sistem bagi hasil tambang Galian C mengikuti aturan.
Aturan tersebut mengatur tentang pembagian hasil opsen pajak 25 persen untuk provinsi dan 75 persen untuk kabupaten.

“Sudah ada aturan Opsen pajak itu 25 persen untuk provinsi dan 20 persen untuk kabupaten,” kata Saiful di Kupang beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi NTT dari Partai Amanat Nasional (PAN), juga menyoroti permasalahan izin dan pengelolaan pertambangan galian C yang masih menjadi polemik di hampir seluruh kabupaten di Nusa Tenggara Timur.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam ini, khususnya terkait mekanisme bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Tak bisa dipungkiri bahwa selama ini masalah galian C terjadi hampir di seluruh kabupaten di NTT,” ungkapnya.
“Salah satu persoalan utamanya adalah soal izin pertambangan. Dulu tidak ada mekanisme bagi hasil antara provinsi dan kabupaten,” tambahnya.
Menurutnya, meskipun kini sudah ada aturan baru mengenai sistem bagi hasil, pengawasan dan penyampaian informasi di lapangan masih belum optimal.
“Kadang informasi yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Bahkan ada dugaan oknum yang bermain, meski tidak terlihat secara langsung,” ungkapnya. (*)