Menu

Mode Gelap
Dukung Program Sejuta Vaksin HPV BBPOM, Wali Kota: Deteksi Dini dan Pencegahan Kanker Serviks  Rotary Club, GAMKI NTT, dan GMIT Baitesda Bangun 28 Jamban Sehat di Nekon Kredit Mulai Pulih, Bank NTT Optimis Capai Dividen Rp 43,6 Miliar pada 2026 DPRD NTT Sambut Positif Rencana Bandara El Tari Berstatus Internasional DPRD NTT Dorong Taman Budaya Gerson Poyk Jadi Mesin PAD Gandeng LPK Musubu, Bank NTT Sediakan KUR Khusus Pekerja Migran Asal NTT

Ekonomi

Dishub Diminta Selesaikan Polemik Angkutan Sewa Khusus di Kota Kupang

badge-check


					Anggota Komisi IV DPRD NTT, Marselinus Anggur Ngganggus Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD NTT, Marselinus Anggur Ngganggus

Kupang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT, Marselinus Anggur Ngganggus meminta Dinas Perhubungan Provinsi NTT untuk segera menyelesaikan polemik yang terjadi antara driver jasa angkutan sewa khusus (Maxim) di Kota Kupang.

Hal ini disampaikan Marselinus usai Komisi V DPRD NTT melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komunitas driver Maxim pada Selasa 6 Mei 2025.

Dia menjelaskannya bahwa, polemik ini muncul karena melonjaknya jumlah driver yang bermitra dengan Maxim pasca pencabutan biaya pembuatan izin jasa angkutan khusus oleh dinas perhubungan di tahun 2024.

Adanya penghapusan biaya pembuatannya izin jasa angkutan khusus sebesar Rp.150 ribu menyebabkan setiap orang yang ingin bermitra dengan Maxim bisa secara langsung mengajukan secara pribadi tanpa perlu melalui koperasi yang berbadan hukum.

Sebelumnya, di awal kehadiran Maxim di Kota Kupang pada tahun 2022 sampai 2023, setiap driver yang hendak bermitra dengan Maxim harus melalui koperasi yang berbadan hukum sesuai UU Nomor 118.

“Disinilah mulai timbul polemik. Koperasi merasa mereka dilandasi UU dan didukung oleh regulasi yang ditetapkan oleh dinas perhubungan,” ungkap Marselinus.

Menjamurnya jumlah driver akibat pencabutan biaya pembuatannya izin jasa angkutan sewa khusus dan tanpa perlu bergabung dengan koperasi menyebabkan menurunnya pendapatan 256 anggota driver yang telah terdaftar di koperasi.

“Jadi pendapatan mereka berkurang. Bahkan mobil yang beroperasi di atas dari 255,” ujarnya.

Menyikapi masalah ini, Anggota DPRD NTT dari Dapil Kota Kupang mengatakan bahwa, Komisi V DPRD NTT telah merekomendasikan kepada dinas perhubungan untuk menyelesaikan maslaah paling lambat 31 Mei 2025.

Rekomendasi lainnya adalah meminta Maxim untuk segera memiliki kantor di Provinsi NTT paling lambat 31 Mei 2025.

“Kantor ini penting untuk menyelesaikan persoalan-persoalan seperti ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kredit Mulai Pulih, Bank NTT Optimis Capai Dividen Rp 43,6 Miliar pada 2026

21 Januari 2026 - 16:53 WIB

DPRD NTT Sambut Positif Rencana Bandara El Tari Berstatus Internasional

21 Januari 2026 - 05:21 WIB

DPRD NTT Dorong Taman Budaya Gerson Poyk Jadi Mesin PAD

20 Januari 2026 - 15:12 WIB

Gandeng LPK Musubu, Bank NTT Sediakan KUR Khusus Pekerja Migran Asal NTT

19 Januari 2026 - 17:48 WIB

Dewan Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Bencana Hidrometeorologi 

19 Januari 2026 - 13:08 WIB

Trending di Politik