Kupang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT, Marselinus Anggur Ngganggus meminta Dinas Perhubungan Provinsi NTT untuk segera menyelesaikan polemik yang terjadi antara driver jasa angkutan sewa khusus (Maxim) di Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Marselinus usai Komisi V DPRD NTT melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komunitas driver Maxim pada Selasa 6 Mei 2025.

Dia menjelaskannya bahwa, polemik ini muncul karena melonjaknya jumlah driver yang bermitra dengan Maxim pasca pencabutan biaya pembuatan izin jasa angkutan khusus oleh dinas perhubungan di tahun 2024.
Adanya penghapusan biaya pembuatannya izin jasa angkutan khusus sebesar Rp.150 ribu menyebabkan setiap orang yang ingin bermitra dengan Maxim bisa secara langsung mengajukan secara pribadi tanpa perlu melalui koperasi yang berbadan hukum.
Sebelumnya, di awal kehadiran Maxim di Kota Kupang pada tahun 2022 sampai 2023, setiap driver yang hendak bermitra dengan Maxim harus melalui koperasi yang berbadan hukum sesuai UU Nomor 118.
“Disinilah mulai timbul polemik. Koperasi merasa mereka dilandasi UU dan didukung oleh regulasi yang ditetapkan oleh dinas perhubungan,” ungkap Marselinus.
Menjamurnya jumlah driver akibat pencabutan biaya pembuatannya izin jasa angkutan sewa khusus dan tanpa perlu bergabung dengan koperasi menyebabkan menurunnya pendapatan 256 anggota driver yang telah terdaftar di koperasi.
“Jadi pendapatan mereka berkurang. Bahkan mobil yang beroperasi di atas dari 255,” ujarnya.
Menyikapi masalah ini, Anggota DPRD NTT dari Dapil Kota Kupang mengatakan bahwa, Komisi V DPRD NTT telah merekomendasikan kepada dinas perhubungan untuk menyelesaikan maslaah paling lambat 31 Mei 2025.
Rekomendasi lainnya adalah meminta Maxim untuk segera memiliki kantor di Provinsi NTT paling lambat 31 Mei 2025.
“Kantor ini penting untuk menyelesaikan persoalan-persoalan seperti ini,” tutupnya.