Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada Bank NTT telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, dalam sidang perdana praperadilan antara tersangka Chris Liyanto selaku pemohon dan Kejari Kota Kupang sebagai termohon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Rabu (11/2/2026).

Menurut Shirley, dalil yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya, termasuk pernyataan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata, telah masuk dalam materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan tindak pidana korupsi, bukan dalam forum praperadilan.
“Materi yang disampaikan oleh Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya itu sudah masuk pada pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan,” tegas Kajari Shirley di Kupang pada Rabu 11 Februari 2026.
Dalam perkara ini, Chris Liyanto merupakan tersangka kelima. Sebelumnya, dua orang telah berstatus sebagai terpidana, sementara dua lainnya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Shirley juga menyebut, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diduga dikuasai dan dinikmati oleh tersangka. Bahkan, tersangka disebut mengatur alur keluar masuk dana ke sejumlah rekening, termasuk ke rekening pribadinya dengan nilai mencapai Rp2,526 miliar.
Terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dipersoalkan pemohon, Shirley menegaskan bahwa penerbitannya telah merujuk pada Sprindik Umum dan dijunctokan dalam Sprindik Khusus sehingga sah secara yuridis.
Ia juga membantah klaim bahwa tersangka belum pernah diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, Chris Liyanto telah beberapa kali diperiksa dan hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami pastikan seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan SOP penanganan perkara Tindak Pidana Khusus,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026 lalu, Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya, Adhitya Nasution telah mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kupang pada.
Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya hukum konstitusional, untuk menguji keabsahan tindakan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dalam menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka. (*/)














