Menu

Mode Gelap
Kejari Kupang Tegaskan Penetapan Tersangka Chris Liyanto Sah Secara Yuridis DPRD NTT Soroti Tarif Tiket Motor Kapal ASDP Rute Kupang–Rote KKBM Kupang Gelar Raker 2025-2028, Perkuat Sinergi dan Konsolidasi Organisasi DPRD NTT dan Stakeholder Percepat Penyusunan Ranperda DAS Rumah Tak Layak Huni Jadi Fokus Bersama Pemprov dan DPRD NTT DPRD NTT Apresiasi Kementerian Alokasikan Anggaran Rp 1,5 Trliun untuk Pekerjaan Fisik

Ragam

Kejari Kupang Tegaskan Penetapan Tersangka Chris Liyanto Sah Secara Yuridis

badge-check


					Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, SH., M.Hum. Perbesar

Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, SH., M.Hum.

Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada Bank NTT telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, dalam sidang perdana praperadilan antara tersangka Chris Liyanto selaku pemohon dan Kejari Kota Kupang sebagai termohon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Rabu (11/2/2026).

Menurut Shirley, dalil yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya, termasuk pernyataan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata, telah masuk dalam materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan tindak pidana korupsi, bukan dalam forum praperadilan.

“Materi yang disampaikan oleh Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya itu sudah masuk pada pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan,” tegas Kajari Shirley di Kupang pada Rabu 11 Februari 2026.

Dalam perkara ini, Chris Liyanto merupakan tersangka kelima. Sebelumnya, dua orang telah berstatus sebagai terpidana, sementara dua lainnya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Shirley juga menyebut, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diduga dikuasai dan dinikmati oleh tersangka. Bahkan, tersangka disebut mengatur alur keluar masuk dana ke sejumlah rekening, termasuk ke rekening pribadinya dengan nilai mencapai Rp2,526 miliar.

Terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dipersoalkan pemohon, Shirley menegaskan bahwa penerbitannya telah merujuk pada Sprindik Umum dan dijunctokan dalam Sprindik Khusus sehingga sah secara yuridis.

Ia juga membantah klaim bahwa tersangka belum pernah diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, Chris Liyanto telah beberapa kali diperiksa dan hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami pastikan seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan SOP penanganan perkara Tindak Pidana Khusus,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026 lalu, Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya, Adhitya Nasution telah mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kupang pada.

Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya hukum konstitusional, untuk menguji keabsahan tindakan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dalam menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKBM Kupang Gelar Raker 2025-2028, Perkuat Sinergi dan Konsolidasi Organisasi

7 Februari 2026 - 03:45 WIB

Satgas Yonif 743/PSY Tebar Sukacita Natal di Kota Mulia Puncak Jaya

26 Desember 2025 - 16:00 WIB

Hakim PN Kelas IA Kupang Kabulkan Pra Peradilan Fauzi dan Anggi Wijaya

27 Oktober 2025 - 03:51 WIB

Mubes III KKBM, Agus Bajo Kembali Terpilih Jadi Ketua

25 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Mubes III KKBM Kupang, Novianti: Menentukan Arah Organisasi

24 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Trending di Ragam