Kupang – Musyawarah Besar (Mubes) III KKBM Kupang kembali menetapakan Agus Bajo menjadi Ketua Periode 2025-2028. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan nomor 08/Kep/Mubes/XI/KKBM/2025.
Agus Bajo berhasil meraih dukungan terbanyak yakni dengan dukungan 13 kelompok arisan. Sedangkan Fidel Nogor dengan dukungan 2 kelompok arisan dan Paulus Pare diusung 1 kelompok arisan.

Diketahui, dalam sidang pembahasan AD/ART ditetapkan perubahan nama organisasi dari Kerukunan Keluarga Besar Maumere Kupang atau KKBM Kupang menjadi Kelompok Kita Bersaudara Maumere Kupang atau KKBM Kupang.
Perubahan nama organisasi tersebut dilakukan untuk melengkapi proses pendaftaran sebagai ormas sosial di Badan Kesbangpol Provinsi NTT.
Sementara dalam sidang penyampaian LPJ dan Evaluasi, seluruh peserta menyatakan menerima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KKBM Kupang periode 2022-2025 yang disampaikan Ketua Agus Bajo.
Meski menerima LPJ, dalam Sidang Penyampaian LPJ dan Evaluasi yang dipimpin Ignas Jani didampingi oleh Hans Paoe dan Frans Tola, peserta juga memberi catatan terhadap laporan.
Salah satu yang menjadi catatan adalah pergantian nama untuk kebutuhan pendaftaran KKBM Kupang sebagai ormas di Kesbangpol Pemprov NTT.
Momentum Evaluasi dan Pembaharuan
Sebelumnya dalam membuka Mubes III, Ketua KKBM Kupang periode 2022-2025 Agus Bajo mengapresiasi dukungan seluruh pengurus, pendiri, perintis.
Dia mengatakan, dinamika dan tantangan yang terjadi selama tiga tahun terakhir justru menjadi penguat semangat untuk memperbaiki organisasi ke depan.
“Kita mendapat dukungan dari seluruh anggota arisan, para perintis, pendiri, serta leluhur yang telah mendirikan organisasi ini,” kata Agus.
Ia menjelaskan, mandat kepemimpinannya merupakan hasil Mubes II tahun 2019–2022 yang menugaskannya sebagai formatur tunggal Ketua Umum KKBM Kupang periode 2022–2025. Masa jabatan kepengurusannya seharusnya berakhir pada 30 September 2025.
Selama menjabat, Agus menegaskan bahwa pengurus telah menjalankan organisasi sesuai ketentuan dan legalitas yang berlaku di tingkat Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Kota Kupang.
“Saya sudah meminta Sekjen Fidel Nogor untuk melengkapi seluruh administrasi yang diperlukan. Nanti saya juga akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus,” ujarnya.
Agustinus menambahkan, Mubes III kali ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan pembaruan, termasuk perubahan nama organisasi sesuai ketentuan hukum terbaru.
“Dirjen AHU Kemenkumham Kanwil NTT telah meminta agar kita segera mendaftarkan ulang nama organisasi dengan tenggat waktu hingga 26 Oktober 2025,” katanya.
Dengan memohon restu para pendiri, perintis, dan leluhur, Agustinus pun secara resmi membuka Mubes III KKBM Kupang.
“Atas nama keluarga besar KKBM Kupang, dengan memohon restu kepada para kuasa dan leluhur, saya nyatakan Mubes III resmi dibuka,” pungkasnya.(*)














