Menu

Mode Gelap
Dewan Minta Perda Tentang Retribusi dan Pajak Daerah Direvisi  Pengabdian Satgas Yonif 743/PSY di Puncak Jaya, Antara Tugas Jaga Keamanan, Sahabat dan Penolong Olahraga Jadi Sarana Keakraban Satgas Yonif 743/PSY dan Forkompinda Kabupaten Puncak Jaya Dewan Minta Bagi Hasil Tambang Galian C Antara Pemprov NTT dan Kabupaten Mulai Diterapkan  Julkifli Hasan Dukung Penuh Keinginan PAN NTT Hadirkan Dua Kursi DPR RI dan Sembilan Kursi DPRD NTT  Hasil Kerajinan Tangan Simbol Budaya Lokal Papua Ludes Dibeli Satgas Yonif 743/PSY

Politik

Dewan Minta Perda Tentang Retribusi dan Pajak Daerah Direvisi 

badge-check


					Anggota DPRD Provinsi NTT, Anton Mahemba Perbesar

Anggota DPRD Provinsi NTT, Anton Mahemba

Kupang – Anggota Komisi IV DPRD NTT, Anton Mahemba meminta pemerintah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Revisi ini diperlukan untuk membantu setiap perangkat daerah menyerap pendapatan guna membantu pencapaian realisasi PAD tahun 2025 sebesar Rp2.8 triliun yang ditetapkan gubernur NTT.

Pasalnya, Perda ini tidak menjelaskan secara detail mana bagian pendapatan untuk Badan Pendapatan Daerah dan mana untuk dinas atau perangkat daerah.

“Hampir semua dinas terhambat penyerapan PAD karena Perda ini, jadi Perda ini perlu direvisi,” ujar Anton di Kupang beberapa waktu lalu.

Seperti yang dialami Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pajak yang bersumber dari Galian C seperti aktivitas penambangan pasir.

Dalam prosesnya, penambangan pasir harus melalui izin dari kabupaten dan juga izin yang harus dikeluarkan oleh provinsi yakni Izin usaha Pertambangan Rakyat (Ipar).

Namun dalam pelaksanaannya, pajak yang diterima dari aktivitas penambangan pasir hanya dinikmati kabupaten/kota.

Namun berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi berpeluang memperoleh manfaat dari aktivitas penambangan Galian C dengan opsen pajak 25 persen untuk provinsi dan 75 persen untuk kabupaten/kota.

Aturan terbaru ini harus pula diikuti dengan perubahan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Ketika Perda ini direvisi, maka 25 persen yang jadi target mereka sebagai pendapatan PAD bisa masuk ke dinas mereka. Ini kuncinya,” jelasnya.

Hal yang sama juga terjadi pada Dinas Perhubungan Provinsi NTT. Dinas Perhubungan kesulitan merealisasikan pendapatan pada ruas jalan provinsi.

“Seluruh pendapatan akan masuk ke sebagai sumber dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi bukan sumber pendapatan dinas,” terangnya.

Anton juga menyinggung tentang program elektrifikasi listrik di NTT yang belum maksimal karena masih ada kabupaten di NTT yang masih di bawah 90 persen elektrifikasi listrik

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IV DPRD NTT, Saiful Sengaji. Menurutnya, Pemerintah perlu merevisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Revisi ini dilakukan agar pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi tidak bersinggungan terkait pembagian hasil pajak dari Galian C.

“Dewan meminta pemerintah serius memperhatikan soal ini. Supaya pembagian hasil bisa jelas,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dewan Minta Bagi Hasil Tambang Galian C Antara Pemprov NTT dan Kabupaten Mulai Diterapkan 

3 Agustus 2025 - 12:39 WIB

Julkifli Hasan Dukung Penuh Keinginan PAN NTT Hadirkan Dua Kursi DPR RI dan Sembilan Kursi DPRD NTT 

1 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Dapat Dukungan Politik dari PKB, Peluang Amfoang Jadi Kabupaten Baru Segera Terwujud 

31 Juli 2025 - 03:57 WIB

Dewan Minta Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi dan SPPG Diganti 

29 Juli 2025 - 06:22 WIB

Anggota Komisi II DPRD NTT Dukung Ranperda Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut dan Pesisir

14 Juli 2025 - 05:35 WIB

Trending di Politik