Menu

Mode Gelap
Dukung Program Sejuta Vaksin HPV BBPOM, Wali Kota: Deteksi Dini dan Pencegahan Kanker Serviks  Rotary Club, GAMKI NTT, dan GMIT Baitesda Bangun 28 Jamban Sehat di Nekon Kredit Mulai Pulih, Bank NTT Optimis Capai Dividen Rp 43,6 Miliar pada 2026 DPRD NTT Sambut Positif Rencana Bandara El Tari Berstatus Internasional DPRD NTT Dorong Taman Budaya Gerson Poyk Jadi Mesin PAD Gandeng LPK Musubu, Bank NTT Sediakan KUR Khusus Pekerja Migran Asal NTT

Politik

Dewan Minta Perda Tentang Retribusi dan Pajak Daerah Direvisi 

badge-check


					Anggota DPRD Provinsi NTT, Anton Mahemba Perbesar

Anggota DPRD Provinsi NTT, Anton Mahemba

Kupang – Anggota Komisi IV DPRD NTT, Anton Mahemba meminta pemerintah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Revisi ini diperlukan untuk membantu setiap perangkat daerah menyerap pendapatan guna membantu pencapaian realisasi PAD tahun 2025 sebesar Rp2.8 triliun yang ditetapkan gubernur NTT.

Pasalnya, Perda ini tidak menjelaskan secara detail mana bagian pendapatan untuk Badan Pendapatan Daerah dan mana untuk dinas atau perangkat daerah.

“Hampir semua dinas terhambat penyerapan PAD karena Perda ini, jadi Perda ini perlu direvisi,” ujar Anton di Kupang beberapa waktu lalu.

Seperti yang dialami Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pajak yang bersumber dari Galian C seperti aktivitas penambangan pasir.

Dalam prosesnya, penambangan pasir harus melalui izin dari kabupaten dan juga izin yang harus dikeluarkan oleh provinsi yakni Izin usaha Pertambangan Rakyat (Ipar).

Namun dalam pelaksanaannya, pajak yang diterima dari aktivitas penambangan pasir hanya dinikmati kabupaten/kota.

Namun berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi berpeluang memperoleh manfaat dari aktivitas penambangan Galian C dengan opsen pajak 25 persen untuk provinsi dan 75 persen untuk kabupaten/kota.

Aturan terbaru ini harus pula diikuti dengan perubahan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Ketika Perda ini direvisi, maka 25 persen yang jadi target mereka sebagai pendapatan PAD bisa masuk ke dinas mereka. Ini kuncinya,” jelasnya.

Hal yang sama juga terjadi pada Dinas Perhubungan Provinsi NTT. Dinas Perhubungan kesulitan merealisasikan pendapatan pada ruas jalan provinsi.

“Seluruh pendapatan akan masuk ke sebagai sumber dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi bukan sumber pendapatan dinas,” terangnya.

Anton juga menyinggung tentang program elektrifikasi listrik di NTT yang belum maksimal karena masih ada kabupaten di NTT yang masih di bawah 90 persen elektrifikasi listrik

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IV DPRD NTT, Saiful Sengaji. Menurutnya, Pemerintah perlu merevisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Revisi ini dilakukan agar pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi tidak bersinggungan terkait pembagian hasil pajak dari Galian C.

“Dewan meminta pemerintah serius memperhatikan soal ini. Supaya pembagian hasil bisa jelas,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD NTT Sambut Positif Rencana Bandara El Tari Berstatus Internasional

21 Januari 2026 - 05:21 WIB

DPRD NTT Dorong Taman Budaya Gerson Poyk Jadi Mesin PAD

20 Januari 2026 - 15:12 WIB

Dewan Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Bencana Hidrometeorologi 

19 Januari 2026 - 13:08 WIB

DPRD NTT Usul ASDP Sediakan Ruang Jenazah di Pelabuhan Bolok

28 Oktober 2025 - 02:15 WIB

Dukung Evaluasi Hingga Penutupan Dapur MBG, DPRD NTT: Guna Pastikan Kualitas Layanan Gizi

21 Oktober 2025 - 06:00 WIB

Trending di Politik