Menu

Mode Gelap
Dukung Program Sejuta Vaksin HPV BBPOM, Wali Kota: Deteksi Dini dan Pencegahan Kanker Serviks  Rotary Club, GAMKI NTT, dan GMIT Baitesda Bangun 28 Jamban Sehat di Nekon Kredit Mulai Pulih, Bank NTT Optimis Capai Dividen Rp 43,6 Miliar pada 2026 DPRD NTT Sambut Positif Rencana Bandara El Tari Berstatus Internasional DPRD NTT Dorong Taman Budaya Gerson Poyk Jadi Mesin PAD Gandeng LPK Musubu, Bank NTT Sediakan KUR Khusus Pekerja Migran Asal NTT

Politik

Pemerintah Diminta Revisi Pergub Nomor 13 Tahun 2025

badge-check


					Anggota Komisi II DPRD NTT, Klara Motu Loi Perbesar

Anggota Komisi II DPRD NTT, Klara Motu Loi

Kupang – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT, Klara Motu Loi meminta pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah.

Klara menilai regulasi tersebut belum belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat serta menimbulkan berbagai persoalan teknis di lapangan.

Seperti yang dilakukan oleh para nelayan dan pedagang di TPI Oeba, Kota Kupang. Mereka melakukan penandatanganan petisi menolak dengan keras Pergub Nomor 33 Tahun 2025.

Menurut Klara, pemerintah perlu melihat aksi penolakan dari para pedagang dan nelayan tersebut. Pasalnya, aksi ini terjadi karena ada kenaikan tarif.

“Aksi ini terjadi karena masyarakat merasa ada beban karena kehadiran regulasi ini,” ujar Klara kepada EkoraNTT melalui sambungan telepon pada Senin 29 September 2025.

Revisi Pergub 33 Tahun 2025

Kondisi ekonomi masyarakat yang tidak menentu dan daya beli masyarakat yang rendah harus jadi tolak ukur pemerintah melakukan revisi terhadap regulasi ini.

Kenaikan lapak tarif di TPI Oeba yang mencapai 300 persen sangat memberatkan para pedagang dan nelayan. Yang mana, sebelumnya lapak satu meter persegi seharga Rp25.000,- per meter dalam setahun naik menjadi Rp 75.000,- per meter per tahun.

“Kenaikan tarif ini hampir mencapai 300 persen lebih. Tentunya ini sangat memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum regulasi ini diberlakukan.

Dirinya berharap, pemerintah segera melakukan komunikasi dengan masyarakat untuk mencari solusi terbaik.

“Harus ada solusi untuk menyelesaikan masalah ini. Pemerintah perlu mendengar suara hati dari masyarakat,” pungkasnya.

Dilansir dari Poskupang.com, nelayan dan pedagang di TPI Oeba, Kupang menolak Pergub 33 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi.

Selain Forum pedagang dan nelayan TPI Oeba, Aksi yang dilakukan pada Minggu (28/9) juga melibatkan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Sekretaris Pedagang dan Nelayan TPI Oeba, Habel Manggi Lomi mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi bersama para nelayan dan pedagang dalam waktu dekat.

“Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan suara hati kami kepada gubernur,” kata Habel seperti dilansir dari Poskupang.com

Dalam aksi tersebut, mereka akan menyampaikannya lima tuntutan yang dipersiapkan untuk disampaikan secara langsung kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena.

Pertama, menolak Pergub NTT Nomor 33 Tahun 2025. Kedua, menuntut untuk kembalikan ke tarif lama atau sebelumya.

Ketiga, mendukung program pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keempat, meminta Gubernur NTT membuka ruang seluas-luasnya untuk melakukan dialog.

Kelima, meminta Gubernur untuk mencopot Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD NTT Sambut Positif Rencana Bandara El Tari Berstatus Internasional

21 Januari 2026 - 05:21 WIB

DPRD NTT Dorong Taman Budaya Gerson Poyk Jadi Mesin PAD

20 Januari 2026 - 15:12 WIB

Dewan Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Bencana Hidrometeorologi 

19 Januari 2026 - 13:08 WIB

DPRD NTT Usul ASDP Sediakan Ruang Jenazah di Pelabuhan Bolok

28 Oktober 2025 - 02:15 WIB

Dukung Evaluasi Hingga Penutupan Dapur MBG, DPRD NTT: Guna Pastikan Kualitas Layanan Gizi

21 Oktober 2025 - 06:00 WIB

Trending di Politik