Menu

Mode Gelap
Kejati NTT Komitmen Dampingi Bank NTT Secara Hukum Bank NTT Perkuat Pendampingan Hukum Bersama Kejati Jokowi Dinilai Masih Memiliki Ikatan Emosional dengan Masyarakat NTT Simson Polin: Kunjungan Jokowi Jadi Kehormatan bagi Masyarakat NTT Transformasi Bank NTT Berbuah Manis, Laba Bersih Melonjak 31,94 Persen TPID NTT Libatkan Sekolah Kendalikan Inflasi Lewat Cabai

Politik

Pemerintah Diminta Revisi Pergub Nomor 13 Tahun 2025

badge-check


					Anggota Komisi II DPRD NTT, Klara Motu Loi Perbesar

Anggota Komisi II DPRD NTT, Klara Motu Loi

Kupang – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT, Klara Motu Loi meminta pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah.

Klara menilai regulasi tersebut belum belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat serta menimbulkan berbagai persoalan teknis di lapangan.

Seperti yang dilakukan oleh para nelayan dan pedagang di TPI Oeba, Kota Kupang. Mereka melakukan penandatanganan petisi menolak dengan keras Pergub Nomor 33 Tahun 2025.

Menurut Klara, pemerintah perlu melihat aksi penolakan dari para pedagang dan nelayan tersebut. Pasalnya, aksi ini terjadi karena ada kenaikan tarif.

“Aksi ini terjadi karena masyarakat merasa ada beban karena kehadiran regulasi ini,” ujar Klara kepada EkoraNTT melalui sambungan telepon pada Senin 29 September 2025.

Revisi Pergub 33 Tahun 2025

Kondisi ekonomi masyarakat yang tidak menentu dan daya beli masyarakat yang rendah harus jadi tolak ukur pemerintah melakukan revisi terhadap regulasi ini.

Kenaikan lapak tarif di TPI Oeba yang mencapai 300 persen sangat memberatkan para pedagang dan nelayan. Yang mana, sebelumnya lapak satu meter persegi seharga Rp25.000,- per meter dalam setahun naik menjadi Rp 75.000,- per meter per tahun.

“Kenaikan tarif ini hampir mencapai 300 persen lebih. Tentunya ini sangat memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum regulasi ini diberlakukan.

Dirinya berharap, pemerintah segera melakukan komunikasi dengan masyarakat untuk mencari solusi terbaik.

“Harus ada solusi untuk menyelesaikan masalah ini. Pemerintah perlu mendengar suara hati dari masyarakat,” pungkasnya.

Dilansir dari Poskupang.com, nelayan dan pedagang di TPI Oeba, Kupang menolak Pergub 33 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi.

Selain Forum pedagang dan nelayan TPI Oeba, Aksi yang dilakukan pada Minggu (28/9) juga melibatkan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Sekretaris Pedagang dan Nelayan TPI Oeba, Habel Manggi Lomi mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi bersama para nelayan dan pedagang dalam waktu dekat.

“Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan suara hati kami kepada gubernur,” kata Habel seperti dilansir dari Poskupang.com

Dalam aksi tersebut, mereka akan menyampaikannya lima tuntutan yang dipersiapkan untuk disampaikan secara langsung kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena.

Pertama, menolak Pergub NTT Nomor 33 Tahun 2025. Kedua, menuntut untuk kembalikan ke tarif lama atau sebelumya.

Ketiga, mendukung program pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keempat, meminta Gubernur NTT membuka ruang seluas-luasnya untuk melakukan dialog.

Kelima, meminta Gubernur untuk mencopot Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD NTT Soroti Pengalihan Anggaran Jalan Ba’a–Batutua

23 Juli 2026 - 09:13 WIB

Reses DPRD NTT Jadi Ruang Curhat Warga Manulai II

28 Juni 2026 - 09:29 WIB

Reses DPRD NTT di Oetete, Warga Keluhkan MBG, PKH, BBM Langka hingga Jalan Rusak

28 Juni 2026 - 00:46 WIB

DPRD NTT Desak Pemerintah Tetapkan Kekeringan sebagai Bencana Nasional

9 Juni 2026 - 02:09 WIB

PSI Rote Ndao Siap Hadapi Verifikasi KPU dan Pemilu 2029, Target Pimpinan DPRD 

17 Mei 2026 - 16:29 WIB

Trending di Politik