Menu

Mode Gelap
Kejati NTT Komitmen Dampingi Bank NTT Secara Hukum Bank NTT Perkuat Pendampingan Hukum Bersama Kejati Jokowi Dinilai Masih Memiliki Ikatan Emosional dengan Masyarakat NTT Simson Polin: Kunjungan Jokowi Jadi Kehormatan bagi Masyarakat NTT Transformasi Bank NTT Berbuah Manis, Laba Bersih Melonjak 31,94 Persen TPID NTT Libatkan Sekolah Kendalikan Inflasi Lewat Cabai

Ekonomi

Bank NTT Perkuat Pendampingan Hukum Bersama Kejati

badge-check


					Penandatanganan MoU antara Bank NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT. FOTO: Istimewa Perbesar

Penandatanganan MoU antara Bank NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT. FOTO: Istimewa

Kupang – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) memperkuat pendampingan hukum dalam mendukung tata kelola perusahaan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Komitmen kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, di Kupang, Kamis (30/7/2026).

Penandatanganan kerja sama juga dilakukan secara serentak oleh seluruh pimpinan Kantor Cabang Bank NTT bersama para Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi NTT.

Acara tersebut turut dihadiri Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi NTT Yohanes Oktovianus, Komisaris Utama Bank NTT Donny Heatubun, jajaran direksi Bank NTT, serta pejabat Kejati NTT.

Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, melindungi aset perusahaan, serta meminimalkan potensi persoalan hukum dalam operasional perbankan.

“Kerja sama tersebut menjadi momentum penting karena menghidupkan kembali sinergi antara Bank NTT dan Kejati NTT yang sempat terhenti selama 14 tahun,” ujarnya.

Menurut Charlie, sebagai lembaga jasa keuangan, aktivitas Bank NTT tidak terlepas dari berbagai aspek hukum, mulai dari pembukaan rekening, kerja sama dengan pihak ketiga, penyaluran kredit, hingga penyelesaian kredit bermasalah.

Karena itu, pendampingan hukum dari Kejaksaan dinilai sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

“Kerja di bank itu setiap hari berurusan dengan masalah hukum. Karena itu kami sangat membutuhkan pendampingan dan bimbingan dari kejaksaan agar setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Charlie.

Ia mengungkapkan bahwa Kejati NTT selama ini telah membantu Bank NTT, terutama dalam upaya penyelamatan aset dan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kredit bermasalah.

Charlie juga berharap kerja sama tersebut dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Bank NTT, khususnya pegawai yang bertugas di kantor-kantor cabang di daerah.

“Kami mengharapkan bantuan dari kejaksaan terutama bagi staf kami di daerah yang mungkin masih memiliki keterbatasan dalam pemahaman aspek hukum. Kami terus belajar agar tata kelola perusahaan semakin baik,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Transformasi Bank NTT Berbuah Manis, Laba Bersih Melonjak 31,94 Persen

28 Juli 2026 - 05:11 WIB

TPID NTT Libatkan Sekolah Kendalikan Inflasi Lewat Cabai

25 Juli 2026 - 10:26 WIB

Sasando Motor Rote Ndao Buka Cabang di Oesapa, Solusi Tepat Service Motor Mahasiswa

6 Mei 2026 - 08:32 WIB

KKB Bank NTT Jadi Solusi Pembiayaan Kendaraan, Bantu Warga dan Pelaku Usaha Lebih Produktif

4 Mei 2026 - 02:06 WIB

Perseroda Jadi Babak Baru Penguatan Peran Bank NTT di Daerah

4 Maret 2026 - 00:53 WIB

Trending di Ekonomi