Kupang – Anggota DPRD NTT Marselinus Anggur Ngganggus menyatakan siap membantu sembilan janda warga RT 12, Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pangan komoditas beras alokasi Juli-September 2026.
Hal ini disampaikan Marselinus saat penyaluran bantuan pangan di Kantor Lurah Bakunase, Senin (14/9/2026).

Sembilan janda tersebut diketahui tidak menerima bantuan karena tidak masuk dalam daftar penerima.
Kondisi ini menjadi sorotan setelah Ketua RT 12 Ebenheiser menyampaikan bahwa terdapat warga yang telah pindah, bahkan meninggal dunia, tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Ebenheiser juga mempertanyakan dasar penetapan sembilan janda tersebut yang masuk dalam desil 10 sehingga tidak tercatat sebagai penerima bantuan.
“Sembilan janda ini masuk desil 10. Apa dasarnya mereka masuk desil 10?” ujarnya.
Menurut Ebenheiser, dari sembilan janda tersebut, dirinya hanya mampu membantu dua orang menggunakan penghasilannya sendiri.
Ia juga mempertanyakan jumlah penerima bantuan yang menurutnya hanya sekitar 40 orang dari sekitar 200 kepala keluarga di Kelurahan Bakunase.
Merespons persoalan tersebut, Marselinus menyatakan akan berkoordinasi dengan lurah untuk membantu sembilan janda tersebut.
“Nanti saya dengan Pak Lurah, dengan cara kami masing-masing akan kami buat untuk bantu,” katanya.
Marselinus juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan data penerima yang belum valid sehingga masih terdapat warga yang membutuhkan tetapi belum masuk dalam daftar penerima.
“Saya atas nama penyelenggara negara menyampaikan maaf. Kesalahan data karena keterbatasan manusia,” tandasnya.













