Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan perlunya percepatan keputusan terkait skema pendanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul konsultasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Ketua Tim Banggar DPRD NTT, Yunus H. Takandewa menegaskan bahwa KemenPANRB perlu mengambil peran lebih kuat dalam mendorong solusi lintas kementerian.

“KemenPANRB mesti mengambil posisi terdepan dalam mengamankan status PPPK sebagai garda terdepan dalam penataan birokrasi dan terpenuhinya pelayanan publik bersama lintas kementerian lainnya,” tegas Yunus.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan keputusan sebelum masuk siklus pembahasan anggaran daerah.
“Yang terpenting sekarang adalah percepatan keputusan. Kami berharap solusi sudah bisa disampaikan ke daerah sebelum pembahasan anggaran dimulai,” ujarnya.
Anggota DPRD NTT, Winston Neil Rondo, menegaskan bahwa persoalan PPPK kini bukan lagi berada pada ranah kebijakan ASN, melainkan pada ruang fiskal.
“Rekrutmen ditetapkan secara nasional, tetapi pembiayaan dibebankan ke daerah. Di sinilah letak persoalannya. Namun hari ini sudah semakin jelas—bukan lagi di kebijakan ASN, tetapi di ruang fiskal,” tegas Winston.
Ia juga menekankan bahwa PPPK di NTT merupakan kebutuhan riil pelayanan dasar. Pasalnya PPPK saat adalah para guru dan tenaga kesehatan di wilayah terpencil.
“PPPK bukan beban, tetapi investasi pelayanan publik,” tambahnya
Sementara itu, Anggota DPRD NTT Ir. Mohammad Ansor Orang menyoroti ketidaksinkronan data antar kementerian terkait rencana penerimaan PPPK tahun 2026.
“Kemenkeu tidak mendapatkan data yang sinkron terkait rencana penerimaan PPPK tahun 2026, sehingga berdampak pada penyesuaian DAU. Ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi dan harus segera diselaraskan,” tegas Ansor.
Ia juga mengangkat nasib sekitar 1.500 tenaga honorer tingkat provinsi yang belum lulus atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi PPPK. Mereka ini, kata Ansor sudah lama mengabdi dan menjadi bagian dari pelayanan publik.
“Kami mendorong agar ke depan ada ruang kebijakan sehingga mereka tetap dapat dipertimbangkan dalam skema PPPK berikutnya,” ujarnya.
















