Kupang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPRD) NTT tengah menyiapkan payung hukum baru terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang lebih adaptif dan komprehensif.
Regulasi tersebut dikemas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan DAS yang saat ini masih dalam tahap penyusunan naskah akademik.

Dalam prosesnya, DPRD NTT menggandeng sejumlah mitra strategis, antara lain Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Noelmina, Forum DAS, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta para pakar lingkungan.
Anggota Komisi IV DPRD NTT, Simson Polin menjelaskan bahwa Ranperda ini disiapkan untuk memperbarui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan DAS Terpadu yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dan tantangan saat ini.
Menurutnya, perubahan iklim, degradasi lahan, alih fungsi kawasan, hingga meningkatnya kebutuhan air bersih menuntut regulasi yang mampu menjawab persoalan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Pengelolaan DAS harus dilihat sebagai satu kesatuan ekosistem. Karena itu, regulasi baru ini dirancang agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujar Simson di Kupang, Senin (2/3/2026).
Selain penguatan aspek perencanaan dan konservasi, Ranperda ini juga akan mengatur secara tegas mekanisme pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan DAS.
DPRD NTT menilai, selama ini lemahnya pengawasan serta minimnya sanksi tegas menjadi salah satu penyebab maraknya perusakan lingkungan, termasuk pembukaan lahan secara ilegal dan eksploitasi sumber daya air tanpa izin.
Dalam rancangan aturan tersebut, akan dimuat ketentuan sanksi administratif hingga rekomendasi penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi instrumen perlindungan terhadap kawasan hulu dan daerah resapan air.
Simson menegaskan, penguatan aspek hukum penting agar pengelolaan DAS tidak hanya menjadi wacana normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan di lapangan.
“Tanpa penegakan hukum yang konsisten, regulasi sebaik apa pun tidak akan efektif. Karena itu, Ranperda ini juga menekankan pengawasan terpadu dan koordinasi lintas sektor,” tegasnya.
Melalui Ranperda ini, DPRD NTT berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya, sehingga pengelolaan DAS tidak hanya berorientasi pada konservasi, tetapi juga mendukung kesejahteraan serta pembangunan berkelanjutan di NTT.














