Menu

Mode Gelap
Pemprov NTT Pastikan Praktik Baik Land4Lives Berlanjut HKTI Dorong Petani NTT Masuk Rantai Pasok MBG Fernando Soares: HKTI NTT Harus Bawa Solusi Kepala BGN Makan Bersama Siswa SDK Penfui Pimpin HKTI NTT, Fernando Soares Pastikan Petani NTT Naik Kelas KKBM Kupang Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa Palue

Ragam

Kejari Kabupaten Kupang Catat Capaian Signifikan Pemulihan Kredit Macet BRI

badge-check


					Kejari Kabupaten Kupang Catat Capaian Signifikan Pemulihan Kredit Macet BRI Perbesar

Kupang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali menunjukkan kinerja impresif dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Sepanjang tahun 2025, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan kredit macet pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp2.266.619.076.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, SH, M.Hum, kepada wartawan, Selasa (10/2/2026), menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja maksimal bidang Datun selama tahun 2025.

“Untuk tahun 2025, kami berhasil menyelamatkan atau memulihkan kredit macet pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp2.266.619.076,” ungkap Yupiter Selan.

Mantan Kajari Lembata itu menjelaskan, pemulihan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BRI kepada Kejari Kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti penyelesaian kredit macet.

Menurutnya, keberhasilan tersebut turut mengantarkan Kejari Kabupaten Kupang meraih peringkat kedua pada tahun 2026 sebagai Kejari dengan capaian pemulihan keuangan negara terbanyak kedua di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terkait target tahun 2026, Yupiter menegaskan pihaknya tidak menetapkan angka khusus. Namun, ia memastikan jajarannya akan terus bekerja maksimal dalam setiap penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yang dipercayakan melalui SKK.

“Kami tidak menetapkan target tertentu. Yang jelas, kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk memberikan hasil terbaik dalam pemulihan atau penyelamatan keuangan negara berdasarkan SKK yang kami terima,” tegasnya. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saat Pekarangan Kantor Menghasilkan Sayur dan PAD

10 September 2026 - 08:32 WIB

Kuasa Hukum Soroti Penerapan Pasal dalam Kasus Dokter Icha

9 September 2026 - 06:30 WIB

Pengurus Kopdit Hasil RAT Hotel Harper Klaim Sah Secara Hukum

9 September 2026 - 01:37 WIB

PT Flobamor Bakal Ambil Alih Pengelolaan NTT Mart Mulai 2027

13 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Dewan Kehormatan KAI NTT Resmi Terima Berkas Dugaan Pelanggaran Etik BT

11 Agustus 2026 - 04:45 WIB

Trending di Ragam