Kupang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, mendorong Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2026 menjadi instrumen evaluasi untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan kualitas pendidikan di daerah.
Hal ini disampaikan Ambrosius saat menutup kegiatan Penyusunan dan Telaah Soal Tes Kemampuan Akademik Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 di Kupang pada Rabu 14 Oktober 2026.

Menurut Ambrosius, TKA memiliki peran strategis dalam mengukur capaian kemampuan akademik peserta didik. Karena itu, penyusunan soal harus dilakukan secara cermat agar menghasilkan instrumen asesmen yang bermutu, objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
Ia menjelaskan, setiap butir soal telah melalui proses penyusunan, penelaahan, dan validasi dari aspek substansi, konstruksi, serta bahasa. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan soal memenuhi standar ketepatan dan kelayakan sebelum digunakan dalam pelaksanaan TKA.
Ambrosius menegaskan, hasil penyusunan dan penelaahan soal tidak boleh berhenti sebagai dokumen kegiatan. Bank soal yang telah disiapkan harus dimanfaatkan secara optimal untuk mengukur kemampuan peserta didik.
“Keberhasilan dari seluruh rangkaian kegiatan penyusunan dan penelaahan soal ini baru akan terasa manfaatnya secara nyata ketika soal-soal tersebut digunakan dalam asesmen,” ujarnya.
Selain kualitas soal, ia menekankan pentingnya menjamin keadilan dalam pelaksanaan TKA. Menurutnya, kondisi geografis NTT sebagai provinsi kepulauan membuat akses dan infrastruktur pendidikan di setiap wilayah berbeda-beda.
Karena itu, siswa di perkotaan, perdesaan, maupun wilayah kepulauan harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan akademiknya melalui instrumen asesmen yang objektif dan berkualitas.
“Kita tidak boleh membiarkan perbedaan letak geografis menjadi penghalang bagi anak-anak kita untuk menunjukkan potensi akademik mereka,” katanya.
Untuk mendukung pelaksanaan TKA, Ambrosius meminta seluruh pihak terkait menjaga kerahasiaan dan integritas dokumen soal. Naskah yang telah melalui proses penjaminan mutu harus dikelola dan disimpan secara aman guna mencegah kebocoran yang dapat memengaruhi keabsahan hasil asesmen.
Ia juga meminta satuan pendidikan mendapatkan sosialisasi dan pendampingan yang memadai agar pelaksanaan TKA berjalan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Ambrosius mengingatkan agar hasil TKA tidak hanya dipandang sebagai angka atau alat untuk membandingkan capaian antarsekolah. Hasil asesmen harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Guru dapat memanfaatkan hasil TKA untuk mengevaluasi kemampuan siswa dan menyusun strategi pembelajaran yang lebih efektif.
Kepala sekolah dapat menggunakannya sebagai dasar merancang program peningkatan mutu sekolah, sedangkan pemerintah daerah dapat menjadikan data tersebut sebagai bahan perumusan kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran.
“Melalui penggunaan soal yang teruji dan pemanfaatan hasil yang tepat, TKA benar-benar ditempatkan sebagai instrumen pendorong kemajuan pendidikan,” ujarnya.
Ambrosius berharap kegiatan penyusunan dan penelaahan soal TKA 2026 dapat memperkuat komitmen bersama dalam membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, bermutu, dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik di NTT.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada narasumber, tim penyusun, penelaah, validator, serta seluruh peserta yang telah berkontribusi dalam proses penjaminan mutu soal TKA jenjang SD dan SMP Tahun 2026.













