Kupang – Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kupang, Ishak Daniel Balbesi, membantah tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses mutasi siswa masuk sebagaimana diberitakan salah satu media daring.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung di hadapan awak media dan orang tua siswa terkait guna meluruskan informasi yang dinilai tidak benar.

“Kami harus menyampaikan bahwa pemberitaan itu sama sekali tidak ada kebenarannya. Hari ini kami bertemu dengan pihak orang tua untuk memberikan sanggahan terhadap berita yang dimuat di salah satu media online,” ujarnya.
Ishak menjelaskan, uang yang diserahkan orang tua siswa bukan merupakan “uang mutasi”, melainkan biaya kebutuhan pribadi siswa yang melekat, seperti seragam olahraga, map rapor beridentitas sekolah, kartu perpustakaan, kartu kontrol BP, kartu absensi digital, hingga kartu absensi scanning yang memungkinkan orang tua memantau kehadiran anak melalui ponsel.
“Tidak ada istilah bayar uang mutasi masuk atau sering orang bilang ‘uang kursi-meja’. Yang ada adalah biaya untuk mendapatkan barang yang harus dimiliki oleh siswa itu sendiri karena bersekolah di sini,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya pungutan tambahan berupa pengadaan sertu (pasir batu) atau tanah putih untuk kebutuhan sekolah dalam mengatasi lumpur saat musim hujan.
Menurut Ishak, bantuan tersebut bersifat sukarela dan diminta kepada orang tua siswa mutasi sesuai kemampuan masing-masing, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Nilai sumbangan sertu tersebut tidak ditentukan dan bersifat sukarela, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai pungutan liar yang bersifat mengikat atau memaksa,” katanya.
Ia mengakui, dari sejumlah siswa mutasi yang masuk, terdapat banyak orang tua yang bersedia memberikan sumbangan, namun hingga kini belum seluruhnya terealisasi dan pihak sekolah juga tidak melakukan tuntutan.
Ishak berharap klarifikasi tersebut dapat menghentikan spekulasi negatif yang dinilai merugikan nama baik institusi pendidikan.
“Kami mengundang orang tua untuk mengklarifikasi bagaimana dokumen tersebut bisa sampai ke media. Kami ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman antara sekolah, orang tua, dan publik,” tutupnya.
Sementara itu, Milfen Laudiun selaku orang tua siswa yang anaknya melakukan mutasi ke SMA Negeri 3 Kupang turut membantah adanya pungutan liar dalam proses kepindahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perpindahan anaknya dari SMA Negeri 6 Kupang ke SMA Negeri 3 Kupang dilakukan atas keinginan sendiri karena faktor jarak antara rumah dan sekolah.
Menurutnya, biaya sebesar Rp2 juta yang dibayarkan merupakan biaya resmi sesuai rincian yang diberikan pihak sekolah.
“Nilainya Rp2 juta semua dengan rinciannya. Itu dari Pak Rudi kasih, langsung saya setor. Pas kebetulan ada uang, saya setor. Jadi tidak ada komplain apa-apa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah merasa dirugikan maupun melakukan pelaporan terhadap pihak sekolah.
“Saya tidak merasa rugi, saya juga tidak melapor,” tegasnya.
Milfen berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan kesalahpahaman di masyarakat terkait prosedur administrasi di SMA Negeri 3 Kupang. (*/)













