Rote Ndao – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM subsidi dan non subsidi sebagai langkah konkret memastikan distribusi bahan bakar minyak berjalan tertib dan tepat sasaran.
Rapat pembentukan satgas tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Polin Dethan dan dihadiri pimpinan lima SPBU di Rote Ndao.

Turut hadir pula Asisten I Setda, Kepala Dinas Koperindag, Kasat Pol PP, serta Kabag Hukum.
Lima SPBU yang hadir yakni, SPBU Pantai Baru, Metina, Sanggaoen, Longgo, dan Sedeoen. .
Rapat tersebut menyepakati sejumlah langkah strategis diantaranya, Satgas bertugas mengawasi setiap SPBU agar beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WITA.
Selain itu, satgas juga akan menertibkan kendaraan yang melakukan pengisian berulang serta kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat resmi.
Pengawasan juga difokuskan pada penyaluran BBM non subsidi oleh agen-agen berizin, termasuk memastikan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Sebagai bentuk transparansi, pemerintah daerah akan mengeluarkan surat edaran yang diumumkan di tempat ibadah dan ruang-ruang publik.
Surat tersebut memuat daftar nama agen BBM di setiap kecamatan agar masyarakat dapat ikut mengontrol penyaluran BBM di wilayahnya masing-masing.
Wabup Apremoi menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga distribusi BBM agar tetap adil, merata, dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Pemerintah berharap melalui pengawasan bersama, kebutuhan energi masyarakat Rote Ndao dapat terpenuhi dengan baik,” tandasnya.













