Menu

Mode Gelap
Bangun Birokrasi Profesional, Sekretariat DPRD NTT Teken PK dan Pakta Integritas 2026 DPRD NTT Desak Pemerintah Tetapkan Kekeringan sebagai Bencana Nasional Pemerintah Rote Ndao Libatkan Masyarakat Awasi Penyaluran BBM PSI Rote Ndao Siap Hadapi Verifikasi KPU dan Pemilu 2029, Target Pimpinan DPRD  PB IKA PMII Resmi Tunjuk Dahrul dan Kaharudin Pimpin PW NTT Kepsek SMA Negeri 3 Kupang Bantah Tudingan Pungli dalam Proses Mutasi Siswa

Pendidikan

Eksekusi Putusan PTUN, Kadis PK NTT Kembalikan Safira ke SMKN 5 Kupang

badge-check


					Eksekusi Putusan PTUN, Kadis PK NTT Kembalikan Safira ke SMKN 5 Kupang Perbesar

Kupang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo, mengeksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan mengembalikan Safira C. Abineno sebagai Kepala SMK Negeri 5 Kupang, Senin (27/4/2026).

Pelaksanaan putusan tersebut berlangsung di Aula SMK Negeri 5 Kupang dan dihadiri Kepala Biro Hukum Setda NTT, Max Sombu, serta para guru.

Meski demikian, kembalinya Safira sebagai kepala sekolah mendapat penolakan dari sejumlah guru. Mereka menegaskan tidak menolak putusan PTUN sebagai keputusan hukum, namun mempertanyakan persoalan yang disebut sebagai kebenaran materil selama Safira menjabat.

Guru senior SMK Negeri 5 Kupang, Jack Borowura, menyampaikan bahwa para guru menghormati keputusan pengadilan, tetapi memiliki catatan atas kepemimpinan Safira sebelumnya.

“Putusan PTUN adalah keputusan kebenaran formil yang kami hargai dan tidak kami tolak. Yang kami persoalkan adalah kebenaran materil,” ujar Jack di hadapan Kadis Pendidikan dan jajaran.

Ia menyebut selama masa kepemimpinan Safira terjadi berbagai persoalan, di antaranya dugaan penyalahgunaan anggaran pakaian praktik kerja lapangan (PKL) dan asuransi siswa, serta gaji guru honor yang belum dibayarkan.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada kesejahteraan guru. Bahkan ada guru yang terpaksa meminjam uang untuk biaya transportasi ke sekolah, hingga membawa sayur untuk dijual demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, sejumlah hak siswa seperti seragam olahraga, pakaian PKL, dan polis asuransi disebut tidak diterima hingga siswa tamat sekolah. Akibatnya, ada siswa yang tidak diterima di tempat praktik karena tidak memiliki pakaian praktik.

Menanggapi hal tersebut, Ambrosius Kodo menegaskan bahwa kehadirannya bersama Kepala Biro Hukum hanya untuk menjalankan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Negara kita negara hukum. Jika ada hal-hal yang tidak berkenan, silakan diproses secara hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta agar polemik yang terjadi tidak mengganggu proses belajar mengajar dan tidak merugikan siswa.

“Silakan para guru perjuangkan apa yang menjadi haknya. Tapi jangan sampai merugikan siswa. Tetap laksanakan tugas seperti biasa dan utamakan kepentingan siswa,” tandasnya.

Sementara itu, Safira C. Abineno menyatakan dirinya kembali bertugas sebagai kepala sekolah berdasarkan putusan pengadilan yang memenangkan gugatannya.

“Saya membawa wibawa dan marwah pemerintah daerah serta dinas pendidikan,” ujarnya.

Safira juga membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku telah diperiksa oleh inspektorat dan tidak dinyatakan bersalah.

“Saya dinonaktifkan karena diduga menggelapkan anggaran, padahal tidak benar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepsek SMA Negeri 3 Kupang Bantah Tudingan Pungli dalam Proses Mutasi Siswa

12 Mei 2026 - 23:54 WIB

Stan Sederhana, Karya Luar Biasa: Pesona SMKN 1 Waikabubak di Panggung Hardiknas

2 Mei 2026 - 12:28 WIB

Gubernur Melky Apresiasi Inovasi UPTD Tekkomdik Lahirkan Buku Peta Satuan Pendidikan

2 Mei 2026 - 12:04 WIB

Dari Tomat hingga Studio Mini, SMK Sasitamean Curi Perhatian di Pameran Hardiknas NTT

2 Mei 2026 - 09:02 WIB

3.003 Siswa NTT Lolos SNBP 2026, Rektor UNADRI: Talent Scouting Jadi Fondasi Transformasi Pendidikan

18 April 2026 - 06:25 WIB

Trending di Pendidikan