Menu

Mode Gelap
KKBM Kupang Gelar Raker 2025-2028, Perkuat Sinergi dan Konsolidasi Organisasi DPRD NTT dan Stakeholder Percepat Penyusunan Ranperda DAS Rumah Tak Layak Huni Jadi Fokus Bersama Pemprov dan DPRD NTT DPRD NTT Apresiasi Kementerian Alokasikan Anggaran Rp 1,5 Trliun untuk Pekerjaan Fisik Pemprov dan Pemda Diminta Proaktif Akses Anggaran dari Pemerintah Pusat Dukung Program Sejuta Vaksin HPV BBPOM, Wali Kota: Deteksi Dini dan Pencegahan Kanker Serviks 

Politik

DPRD NTT dan Stakeholder Percepat Penyusunan Ranperda DAS

badge-check


					DPRD NTT dan Stakeholder Percepat Penyusunan Ranperda DAS Perbesar

Kupang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama sejumlah pemangku kepentingan mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi NTT.

Pembahasan Ranperda tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Noelmina, Balai Wilayah Sungai (BBWS) II Nusa Tenggara, serta Forum Pengurangan Risiko Bencana.

Ketua Komisi IV DPRD NTT, Patris Lali Wolo, mengatakan Ranperda Pengelolaan DAS merupakan inisiatif DPRD NTT untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan DAS Terpadu yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.

Menurutnya, pembaruan regulasi sangat penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan hidup, keseimbangan ekologi, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat.

“Ranperda ini penting karena berkaitan dengan keselamatan bumi dan juga manusia yang menghuni di dalamnya,” ujar Patris kepada wartawan di Kupang, Jumat (6/2/2026).

Ketua Forum DAS, Lumike Riwu Kaho, mendukung langkah DPRD NTT dalam mempercepat pembahasan Ranperda tersebut. Ia menilai regulasi lama sudah tidak relevan dengan kondisi wilayah kepulauan di NTT serta perkembangan teori dan pendekatan pengelolaan DAS saat ini.

Ia menambahkan, pembaruan regulasi diperlukan agar pengelolaan DAS lebih komprehensif, tegas, dan mampu mengakomodasi aspek pembiayaan serta tata kelola yang lebih baik.

“Kita sepakat memperbarui regulasi agar lebih mengakomodasi kepentingan saat ini, diperluas aspek pengelolaannya, serta lebih tegas dan bersih,” jelas Lumike.

Sementara itu, Kepala BPDAS Noelmina, Dolfus Tuames, menegaskan Ranperda ini sangat penting mengingat karakteristik wilayah NTT yang memiliki bentang lahan dari pegunungan hingga pesisir laut dengan jarak yang relatif dekat. Kondisi tersebut membuat NTT masuk kategori DAS berukuran kecil yang memerlukan pengelolaan terpadu.

Ia menjelaskan, pengelolaan DAS mencakup seluruh wilayah bentang lahan mulai dari hulu hingga hilir, sehingga membutuhkan keterlibatan semua pemangku kepentingan.

“Ini momentum penting menghadirkan produk hukum daerah yang sesuai dengan aturan kekinian dan kebutuhan karakter wilayah NTT,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas LHK Provinsi NTT, Adi Mandala, menambahkan penggantian perda lama juga didasari ketidaksesuaian dengan regulasi terbaru sehingga perlu dilakukan harmonisasi hukum.

Pengelolaan DAS sendiri merupakan kewenangan konkuren antara pemerintah pusat dan provinsi, namun berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Ia menjelaskan, fakta empiris menunjukkan meningkatnya kerusakan lingkungan dan potensi bencana yang membutuhkan regulasi lebih adaptif. Selain itu, pertumbuhan jumlah penduduk di kawasan DAS juga menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan lingkungan.

Menurut Mandala, pengelolaan DAS harus dilakukan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir serta diperkuat dengan penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi pelanggaran lingkungan.

“Melalui inisiatif DPRD NTT menghadirkan perda yang lebih representatif untuk menjawab kebutuhan saat ini merupakan langkah yang sangat mulia,” pungkasnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian ekosistem, tetapi juga mendukung program pembangunan lainnya seperti peningkatan kesehatan masyarakat dan penanganan stunting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD NTT Apresiasi Kementerian Alokasikan Anggaran Rp 1,5 Trliun untuk Pekerjaan Fisik

5 Februari 2026 - 13:52 WIB

DPRD NTT Sambut Positif Rencana Bandara El Tari Berstatus Internasional

21 Januari 2026 - 05:21 WIB

DPRD NTT Dorong Taman Budaya Gerson Poyk Jadi Mesin PAD

20 Januari 2026 - 15:12 WIB

Dewan Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Bencana Hidrometeorologi 

19 Januari 2026 - 13:08 WIB

DPRD NTT Usul ASDP Sediakan Ruang Jenazah di Pelabuhan Bolok

28 Oktober 2025 - 02:15 WIB

Trending di Politik