Kupang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali menunjukkan kinerja impresif dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Sepanjang tahun 2025, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan kredit macet pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp2.266.619.076.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, SH, M.Hum, kepada wartawan, Selasa (10/2/2026), menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja maksimal bidang Datun selama tahun 2025.
“Untuk tahun 2025, kami berhasil menyelamatkan atau memulihkan kredit macet pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp2.266.619.076,” ungkap Yupiter Selan.
Mantan Kajari Lembata itu menjelaskan, pemulihan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BRI kepada Kejari Kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti penyelesaian kredit macet.
Menurutnya, keberhasilan tersebut turut mengantarkan Kejari Kabupaten Kupang meraih peringkat kedua pada tahun 2026 sebagai Kejari dengan capaian pemulihan keuangan negara terbanyak kedua di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terkait target tahun 2026, Yupiter menegaskan pihaknya tidak menetapkan angka khusus. Namun, ia memastikan jajarannya akan terus bekerja maksimal dalam setiap penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yang dipercayakan melalui SKK.
“Kami tidak menetapkan target tertentu. Yang jelas, kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk memberikan hasil terbaik dalam pemulihan atau penyelamatan keuangan negara berdasarkan SKK yang kami terima,” tegasnya. (*/)














