Menu

Mode Gelap
Pemprov NTT Bentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah, Fokus Genjot PAD Eksekusi Putusan PTUN, Kadis PK NTT Kembalikan Safira ke SMKN 5 Kupang DPRD NTT Usulkan Ada Payung Hukum bagi ODGJ Bocah Yatim Pejuang TB dan HIV di Manggarai Timur Dapat Perhatian Serius Gubernur NTT 3.003 Siswa NTT Lolos SNBP 2026, Rektor UNADRI: Talent Scouting Jadi Fondasi Transformasi Pendidikan Program Talent Scouting Melki–Johni Berbuah Manis, 3.003 Siswa NTT Tembus SNBP 2026

Ragam

Kejari Kota Kupang Tegaskan Penetapan Tersangka Chris Liyanto Sah Secara Yuridis

badge-check


					Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, SH., M.Hum. Perbesar

Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, SH., M.Hum.

Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada Bank NTT telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, dalam sidang perdana praperadilan antara tersangka Chris Liyanto selaku pemohon dan Kejari Kota Kupang sebagai termohon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Rabu (11/2/2026).

Menurut Shirley, dalil yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya, termasuk pernyataan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata, telah masuk dalam materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan tindak pidana korupsi, bukan dalam forum praperadilan.

“Materi yang disampaikan oleh Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya itu sudah masuk pada pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan,” tegas Kajari Shirley di Kupang pada Rabu 11 Februari 2026.

Dalam perkara ini, Chris Liyanto merupakan tersangka kelima. Sebelumnya, dua orang telah berstatus sebagai terpidana, sementara dua lainnya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Shirley juga menyebut, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diduga dikuasai dan dinikmati oleh tersangka. Bahkan, tersangka disebut mengatur alur keluar masuk dana ke sejumlah rekening, termasuk ke rekening pribadinya dengan nilai mencapai Rp2,526 miliar.

Terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dipersoalkan pemohon, Shirley menegaskan bahwa penerbitannya telah merujuk pada Sprindik Umum dan dijunctokan dalam Sprindik Khusus sehingga sah secara yuridis.

Ia juga membantah klaim bahwa tersangka belum pernah diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, Chris Liyanto telah beberapa kali diperiksa dan hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami pastikan seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan SOP penanganan perkara Tindak Pidana Khusus,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026 lalu, Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya, Adhitya Nasution telah mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kupang pada.

Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya hukum konstitusional, untuk menguji keabsahan tindakan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dalam menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov NTT Ajukan Ranperda Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda

4 Maret 2026 - 00:58 WIB

RI–RDTL Siapkan Penanganan Terpadu 10 DAS Lintas Batas Negara

2 Maret 2026 - 14:05 WIB

PABSI NTT Target Medali pada PON 2028 di Bawah Kepemimpinan Simson Polin

27 Februari 2026 - 11:15 WIB

Kejari Kabupaten Kupang Catat Capaian Signifikan Pemulihan Kredit Macet BRI

14 Februari 2026 - 08:05 WIB

KKBM Kupang Gelar Raker 2025-2028, Perkuat Sinergi dan Konsolidasi Organisasi

7 Februari 2026 - 03:45 WIB

Trending di Ragam