Menu

Mode Gelap
PDIP Dukung Bank NTT Jadi Perseroda, Minta Reformasi Tata Kelola dan Peningkatan Dividen PAD Pemprov NTT Ajukan Ranperda Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda Perseroda Jadi Babak Baru Penguatan Peran Bank NTT di Daerah RI–RDTL Siapkan Penanganan Terpadu 10 DAS Lintas Batas Negara DPRD NTT Siapkan Payung Hukum Baru Pengelolaan DAS yang Adaptif dan Komprehensif PABSI NTT Target Medali pada PON 2028 di Bawah Kepemimpinan Simson Polin

Ragam

Pemprov NTT Ajukan Ranperda Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda

badge-check


					Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma Perbesar

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma

Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda) dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Selasa, 3 Maret 2026.

Wakil Gubernur NTT, Jhoni Asadoma, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroda bertujuan meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola perusahaan (corporate governance). Selain itu, perubahan ini juga memberi keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama investasi, pembiayaan, serta pengembangan usaha.

Menurutnya, transformasi tersebut merupakan bagian dari strategi reformasi pengelolaan ekonomi daerah. Pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga menjadi pelaku aktif dalam pasar ekonomi melalui badan usaha yang memiliki daya saing dan keunggulan kompetitif.

“Perubahan status ini bukan sekadar administratif, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan, tata kelola perusahaan, dan hubungan antara pemilik modal dengan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan investor,” jelasnya.

Ia menambahkan, melalui bentuk Perseroda, BUMD akan lebih fleksibel dalam pengelolaan modal serta membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak karena berada dalam koridor hukum Perseroan Terbatas yang menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Sebagai bank pembangunan daerah, Bank NTT memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui fungsi intermediasi keuangan, khususnya dalam memperluas pembiayaan investasi dan sektor-sektor produktif di wilayah NTT. Dengan kerangka hukum yang lebih kuat, kompetisi di sektor perbankan daerah diharapkan dapat memacu peningkatan kinerja dan efisiensi operasional.

“Transformasi menjadi Perseroda juga memberi sinyal kuat bahwa bank pembangunan daerah wajib menjalankan prinsip corporate governance yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan profesional,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RI–RDTL Siapkan Penanganan Terpadu 10 DAS Lintas Batas Negara

2 Maret 2026 - 14:05 WIB

PABSI NTT Target Medali pada PON 2028 di Bawah Kepemimpinan Simson Polin

27 Februari 2026 - 11:15 WIB

Kejari Kabupaten Kupang Catat Capaian Signifikan Pemulihan Kredit Macet BRI

14 Februari 2026 - 08:05 WIB

Kejari Kota Kupang Tegaskan Penetapan Tersangka Chris Liyanto Sah Secara Yuridis

12 Februari 2026 - 00:43 WIB

KKBM Kupang Gelar Raker 2025-2028, Perkuat Sinergi dan Konsolidasi Organisasi

7 Februari 2026 - 03:45 WIB

Trending di Ragam