Kupang – Masalah tentang kewenangan jasa angkutan khusus penumpang di Pelabuhan Tenau Kupang antara bemo atau angkutan dan taksi online (Grab, Maxim, Gojek, InDriver) jadi perhatian khusus DPRD NTT.
Masalah ini dibahas khusus Komisi IV DPRD NTT dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang, PT Pelindo III Tenau Kupang, Dinas Perhubungan NTT dan koordinator jasa angkutan khusus yang beroperasi di Pelabuhan Tenau Kupang.

Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin mengatakan, Rapat Dengar Pendapat Ini karena adanya keluhan dari pelaku jasa angkutan (bemo/angkot) tentang taksi online yang sering mengais rejeki di Pelabuhan Tenau Kupang.
Dia mengatakan, para pelaku jasa angkutan seperti bemo/angkot tidak mempermasalahkan kehadiran taksi online.
“Yang dipermasalahkan adalah setelah taksi online menurunkan penumpang mereka menerima lagi orderan. Ini yang jadi soal,” terangnya.
Dalam RDP tersebut, disepakati bahwa Dinas Perhubungan NTT menyelesaikan masalah ini dengan memanggil pengelola taksi online di Kota Kupang agar persoalan ini tidak jadi miliknya KSOP ataupun Pelindo.
“Seharusnya taksi online mematikan aplikasi saat turunkan penumpang di pelabuhan,” kata Ana Kolin.
Menurutnya, harus ada kepastian soal kewenangan jasa angkutan khusus di Pelabuhan Tenau Kupang seperti mobil/angkot tidak gunakan pelat nomor warna hitam tetapi harus berwarna kuning.
“Dinas perhubungan harus serius menyelesaikan masalah ini. Karena itu harus ada diskresi dari dinas untuk menyelesaikan masalah ini,” terangnya.
Rapat Dengar Pendapat bersama juga membahas tentang usulan pembangunan terminal konsolidasi di luar area pelabuhan.
Terminal konsolidasi ini nantinya akan digunakan khusus bagi bemo/angkot dan juga mobil kontainer di Pelabuhan Tenau Kupang.
“Terminal konsolidasi ini bisa menghasilkan sumber pendapatan daerah,” tandasnya.