Kupang – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda).
Persetujuan tersebut disampaikan juru bicaranya, Antonius Landi dalam Sidang Paripurna DPRD NTT dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi pada Kamis (9/4/2026).

Meski menyatakan setuju, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan kritis agar transformasi Bank NTT tidak berhenti pada perubahan status administratif semata.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perubahan menjadi Perseroda harus dimaknai sebagai langkah strategis untuk membangun Bank NTT yang lebih profesional, sehat, dan berdaya saing.
Status baru ini diharapkan mampu mempertegas peran Bank NTT sebagai badan usaha milik daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, Fraksi menyoroti bahwa tingkat profitabilitas Bank NTT saat ini masih relatif terbatas sehingga belum mampu mendongkrak deviden secara signifikan. Karena itu, diperlukan pembenahan menyeluruh mulai dari penguatan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), efisiensi operasional, peningkatan kualitas layanan, hingga ekspansi kredit yang terukur dan prudent.
Fraksi juga menekankan agar penetapan target deviden dilakukan secara rasional dan berbasis kinerja riil perusahaan. Target yang tidak realistis dinilai berpotensi mengganggu kesehatan bank dalam jangka panjang.
Terkait penguatan permodalan, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 mengenai konsolidasi bank umum.
Pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan tetap mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan.
Selain aspek bisnis dan regulasi, Fraksi menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda harus berdampak konkret pada sektor riil.
Bank NTT diharapkan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, petani, dan nelayan, serta mendukung pembangunan infrastruktur dan konektivitas ekonomi di NTT.
Fraksi PDI Perjuangan berharap transformasi perubahan bentuk hukum ini benar-benar membawa perubahan nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakatat Nusa Tenggara Timur.













