Menu

Mode Gelap
Simson Polin: Obor Paskah Jadi Simbol Damai dari NTT untuk Dunia PSI Setujui Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda, Tekankan Transparansi dan Target Dividen 2026 Setujui Perseroda, PDI Perjuangan Beri Catatan Kritis untuk Transformasi Bank NTT Demokrat Restui Perseroda Bank NTT dengan Catatan Kritis Soal Kontrol dan Tata Kelola Banggar DPRD NTT Desak Skema Pendanaan PPPK Segera Diputuskan Rote Ndao Siap Sambut Obor Perdamaian Festival Paskah Pemuda GMIT 2026

Politik

PSI Setujui Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda, Tekankan Transparansi dan Target Dividen 2026

badge-check


					Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD NTT, Filmon Loasana Perbesar

Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD NTT, Filmon Loasana

Kupang – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi PSI yang dibaca Sekretaris Fraksi, Filmon Loasana pada Rapat Paripurna DPRD NTT, Kamis (9/4/2026).

Fraksi PSI memberikan sejumlah catatan strategis yang menitikberatkan pada aspek kepemilikan saham, transparansi pengelolaan keuangan, serta komitmen peningkatan dividen bagi daerah.

Fraksi PSI menilai perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi bank daerah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berperan vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi NTT.

Transformasi ini dipandang bukan sekadar perubahan administratif, tetapi bagian dari upaya peningkatan profesionalisme, daya saing, serta tata kelola perusahaan yang lebih modern sesuai prinsip good corporate governance.

Dalam pendapat akhirnya, PSI memberikan perhatian serius terhadap sejumlah poin hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Pertama, terkait komposisi kepemilikan saham dan penyertaan modal. PSI menegaskan pentingnya kejelasan dan kepastian hukum atas ketentuan minimal 51 persen saham dimiliki pemerintah daerah.

PSI berpandangan pendekatan akumulatif antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan solusi rasional dalam konteks kemampuan fiskal daerah, namun harus diatur secara tegas agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

Kedua, terkait perbedaan nominal penyertaan modal antara Perda sebelumnya dan Ranperda yang diajukan. PSI mengapresiasi penjelasan bahwa perbedaan tersebut disebabkan oleh selisih antara target anggaran dan realisasi.

Meski demikian, PSI menekankan pentingnya konsistensi data dan transparansi informasi keuangan demi menjaga kepercayaan publik.

Ketiga, PSI mendukung hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang merekomendasikan penyesuaian modal dasar dari Rp7 triliun menjadi Rp3 triliun.

Penyesuaian ini dinilai lebih realistis dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, namun tetap harus diiringi strategi peningkatan kinerja agar Bank NTT tetap kompetitif.

Selain itu, PSI juga menyoroti pentingnya transparansi tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Bank NTT diharapkan tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam mendorong inklusi keuangan di daerah.

Dalam penegasannya, Fraksi PSI menyatakan mendukung penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah dengan catatan seluruh rekomendasi Bapemperda harus ditindaklanjuti secara konsisten.

PSI juga mendorong peningkatan akuntabilitas dalam penyertaan modal, pengelolaan keuangan, serta pelaporan kinerja kepada publik.

Fraksi ini juga menekankan profesionalisme manajemen Bank NTT agar mampu menjawab tantangan industri perbankan yang semakin kompetitif, sekaligus memperkuat perannya sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

Secara khusus, PSI menuntut komitmen manajemen Bank NTT dalam mencapai target dividen tahun 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah sebagai pemegang saham dan kepada masyarakat sebagai pemilik sumber daya daerah.

“Perubahan bentuk hukum dan penyertaan modal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi strategis daerah yang harus dikelola secara optimal untuk menghasilkan nilai tambah berupa dividen yang signifikan dan berkelanjutan,” tegas Fraksi PSI.

Dengan persetujuan tersebut, PSI berharap perubahan status menjadi Perseroda menjadi tonggak baru bagi Bank NTT untuk semakin kokoh menjalankan fungsi intermediasi keuangan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setujui Perseroda, PDI Perjuangan Beri Catatan Kritis untuk Transformasi Bank NTT

9 April 2026 - 06:32 WIB

Banggar DPRD NTT Desak Skema Pendanaan PPPK Segera Diputuskan

1 April 2026 - 12:13 WIB

Isu Rasionalisasi PPPK Mengemuka dalam Reses DPRD NTT Bersama Warga

13 Maret 2026 - 11:27 WIB

DPRD NTT Desak Perbaikan Darurat Tanggul Pantai Papela yang Jebol

5 Maret 2026 - 12:51 WIB

PHK 9.000 PPPK Ancam IPM NTT, Anton Landi: Bisa Mundur 5–10 Tahun

5 Maret 2026 - 11:25 WIB

Trending di Politik