Kupang – Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meneguhkan komitmennya dalam membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Sekretariat DPRD NTT, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti seluruh Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan Ketua Tim di lingkungan Sekretariat DPRD NTT. Hadir pula Ketua Komisi I DPRD NTT, Yulius Ully, serta Sekretaris Komisi I, Hironimus Tanesi Banafanu.

Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik.
Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kinerja yang telah dibangun secara berjenjang mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur NTT hingga seluruh perangkat daerah.
Sekretaris DPRD Provinsi NTT, Alfonsius Watu Raka, menegaskan bahwa penandatanganan dokumen tersebut bukan sekadar agenda administratif tahunan, melainkan wujud komitmen nyata setiap aparatur sipil negara dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
Menurutnya, keberhasilan organisasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis pegawai, tetapi juga oleh cara pandang, sikap kerja, karakter, dan konsistensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
“ASN saat ini tidak cukup hanya memiliki kemampuan bekerja, tetapi juga harus memiliki perspektif pelayanan yang benar, integritas yang kuat, dan karakter yang mampu menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Alfonsius menekankan bahwa setiap tugas dan fungsi organisasi harus memiliki ukuran yang jelas. Capaian kinerja, kata dia, akan dinilai berdasarkan realisasi Perjanjian Kinerja daerah serta kemampuan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara efektif.
“Tugas pokok dan fungsi kita harus terukur. Jika indikator kinerja tidak tercapai, maka kita belum bisa dikatakan maksimal dalam bekerja,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun budaya kerja yang preemtif dan responsif, sehingga setiap persoalan dapat diantisipasi sejak dini tanpa harus menunggu menjadi masalah yang lebih besar.
Lebih lanjut, Alfonsius menjelaskan bahwa Pakta Integritas merupakan kontrak moral yang mengikat seluruh aparatur untuk menjaga profesionalisme, disiplin, dan akuntabilitas.
Komitmen tersebut harus tercermin dalam berbagai aspek, mulai dari realisasi anggaran, keterbukaan informasi publik, kepatuhan penyampaian LHKPN dan SPT Tahunan, hingga kemampuan menghadirkan inovasi pelayanan.
Pada kesempatan itu, ia juga mengapresiasi capaian kinerja Sekretariat DPRD NTT sepanjang tahun 2025 yang berhasil mencapai 96 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian tersebut turut mendukung raihan nilai sempurna 100 poin pada kinerja lembaga perwakilan di NTT dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.
“Tahun 2025 kita berhasil mencapai target. Namun mempertahankan capaian jauh lebih sulit daripada mengejarnya. Karena itu dibutuhkan evaluasi, kolaborasi, dan strategi kerja yang matang agar target tahun 2026 dapat tercapai secara optimal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD NTT, Yulius Ully, menilai Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas harus dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kepada masyarakat.
Menurutnya, kualitas birokrasi sangat ditentukan oleh integritas individu yang menjalankan sistem pemerintahan. Karena itu, setiap aparatur dituntut bekerja dengan penuh komitmen, konsistensi, dan kejujuran.
“Kerja itu memartabatkan diri sendiri dan keluarga. Apa yang ditandatangani hari ini bukan hanya janji kepada pimpinan, tetapi juga pertanggungjawaban kepada masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan terbaik,” ujar Yulius.
Ia menambahkan bahwa setiap target yang telah ditetapkan harus dapat diukur melalui prinsip efektivitas, efisiensi, tanggung jawab, dan akuntabilitas. Selain itu, disiplin tetap menjadi fondasi utama dalam mewujudkan birokrasi yang produktif dan berkualitas.
“Orang sukses adalah orang yang disiplin. Mari bekerja dengan sungguh-sungguh sebagai panggilan pengabdian, sehingga hasil kerja yang dicapai benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dirinya berharap penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 ini, Sekretariat DPRD NTT terus memperkuat budaya kerja profesional dan berintegritas sebagai fondasi utama dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.













