Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggandeng Gereja untuk memperluas akses kerja bagi masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu dibahas dalam audiensi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NTT, Yosef Rasi, dengan Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakenoni, Pr, Rabu (23/9/2026).

Yosef mengatakan masih banyak masyarakat, terutama generasi muda, yang menganggap pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebagai satu-satunya pilihan. Padahal, peluang kerja tersedia di berbagai daerah di Indonesia maupun luar negeri.
Sejumlah negara yang membuka peluang kerja antara lain Malaysia, Jepang, Jerman, Singapura, Turki, Arab Saudi dan Australia.
“Ini tentunya kita mendorong supaya mereka memanfaatkan kesempatan sebagai bagian dari upaya untuk perubahan, perbaikan hidup ekonomi dan juga keluarga,” kata Yosef.
Menurut Yosef, calon pekerja yang hendak bekerja di luar negeri harus memiliki keterampilan, dokumen administrasi dan kemampuan bahasa sesuai negara tujuan.
Pemerintah juga mendorong masyarakat mengikuti pelatihan kerja serta memanfaatkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung persiapan pekerja migran.
Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakenoni, mengatakan Gereja dapat membantu pemerintah membuka wawasan masyarakat mengenai berbagai pilihan pekerjaan sekaligus mencegah TPPO.
“Tidak harus menjadi PNS karena sangat terbatas. Karena itu harus tanggap ruang-ruang yang ada, baik kita di luar negeri maupun di tempat lain,” katanya.
Hironimus menekankan pencegahan TPPO harus dilakukan sejak tahap persiapan calon pekerja, termasuk memastikan keterampilan dan dokumen mereka lengkap.
“Lebih baik mencegah, bukan hanya memfasilitasi atau kuratif. Kita mempersiapkan mereka, bukan hanya dalam bentuk keterampilan tetapi juga dokumen-dokumen,” ujarnya.
Selain persoalan pengangguran dan TPPO, Yosef meminta Keuskupan Agung Kupang mendata para koster untuk diverifikasi sebagai dasar penganggaran perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan pada 2027.
“Perlindungan tersebut direncanakan mencakup risiko kecelakaan kerja dan kematian,” tandasnya













