Menu

Mode Gelap
Bangun Birokrasi Profesional, Sekretariat DPRD NTT Teken PK dan Pakta Integritas 2026 DPRD NTT Desak Pemerintah Tetapkan Kekeringan sebagai Bencana Nasional Pemerintah Rote Ndao Libatkan Masyarakat Awasi Penyaluran BBM PSI Rote Ndao Siap Hadapi Verifikasi KPU dan Pemilu 2029, Target Pimpinan DPRD  PB IKA PMII Resmi Tunjuk Dahrul dan Kaharudin Pimpin PW NTT Kepsek SMA Negeri 3 Kupang Bantah Tudingan Pungli dalam Proses Mutasi Siswa

Pendidikan

Ketua PGRI NTT Sebut Pemerintah Keliru Keluarakan SK Pensiun ke Ibu Margarita

badge-check


					Ketua PGRI NTT, Dr. Samuel Haning saat bertemu dengan Guru SMA Negeri 1 Rote Barat, Margarita Lusi Perbesar

Ketua PGRI NTT, Dr. Samuel Haning saat bertemu dengan Guru SMA Negeri 1 Rote Barat, Margarita Lusi

Kupang – Usulan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT kepada Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menandatangani surat keputusan pensiun kepada Margarita Lusi guru SMA Negeri 1 Rote Barat adalah keputusan keliru.

Hal ini disampaikan Ketua PGRI NTT, Dr. Samuel Haning menanggapi penerbitan SK Gubernur NTT tertanggal 4 Maret 2025 tentang pemberhentian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun.

Menurut Samuel Haning, yang harus mengeluarkan SK tersebut adalah penjabat gubernur NTT Andriko Noto Susanto bukan gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.

Pasalnya, ibu Margarita tidak menerima haknya berupa gaji sebagai seorang guru ASN terhitung sejak awal bulan Februari 2025 bukan di bulan Maret 2025.

“SK ini cacat prosedural karena yang berhak tandatangan adalah penjabat gubernur bukan gubernur Melky,” kata Samuel di Kupang pada 19 Maret 2025.

Laporan pengaduan Ibu Margarita ke MEJA (Melky-Johni Melayani Rakyat) merupakan tindakan yang benar. Karena itu, Samuel meminta gubernur Melky agar segera menyelesaikan masalah ini.

Sebagai ketua PGRI NTT, dirinya akan melakukan pendampingan hukum terhadap tindakan diskriminasi terhadap guru di NTT.

“Saya akan lawan siapapun yang melakukan tindakan atau perbuatan diskriminasi terhadap guru,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Senin. 17 Maret 2025, Margarita Lusi (58) guru ASN pada SMA Negeri 1 Rote Barat membuat pengaduan ke Melky-Johni Melayani Rakyat di Kantor gubernur NTT.

Margarita melaporkan tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT yang mempensiunkan dirinya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Dia mengakui dipensiunkan karena bukan seorang guru fungsional. Akibatnya, terhitung sejak bulan Februari dirinya tidak lagi mendapat gaji dan keterlambatan mengurus proses pengajuan pensiun.

Ia bahkan mengetahui bahwa dirinya telah pensiun tanpa menerima surat pemberitahuan, sosialisasi dan tidak ada Masa Persiapan Pensiun (MPP) yang biasanya diberikan kepada ASN jelang purna tugas.

“Saya ini seorang guru, saya bukan penjahat. Mengapa saya tidak pernah diberi tahu akan pensiun? Saya mohon, Pak Melki, dengarlah pengaduan saya,” ujar Margarita penuh harap, dengan mata berkaca-kaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepsek SMA Negeri 3 Kupang Bantah Tudingan Pungli dalam Proses Mutasi Siswa

12 Mei 2026 - 23:54 WIB

Stan Sederhana, Karya Luar Biasa: Pesona SMKN 1 Waikabubak di Panggung Hardiknas

2 Mei 2026 - 12:28 WIB

Gubernur Melky Apresiasi Inovasi UPTD Tekkomdik Lahirkan Buku Peta Satuan Pendidikan

2 Mei 2026 - 12:04 WIB

Dari Tomat hingga Studio Mini, SMK Sasitamean Curi Perhatian di Pameran Hardiknas NTT

2 Mei 2026 - 09:02 WIB

Eksekusi Putusan PTUN, Kadis PK NTT Kembalikan Safira ke SMKN 5 Kupang

27 April 2026 - 10:53 WIB

Trending di Pendidikan