Menu

Mode Gelap
Bangun Birokrasi Profesional, Sekretariat DPRD NTT Teken PK dan Pakta Integritas 2026 DPRD NTT Desak Pemerintah Tetapkan Kekeringan sebagai Bencana Nasional Pemerintah Rote Ndao Libatkan Masyarakat Awasi Penyaluran BBM PSI Rote Ndao Siap Hadapi Verifikasi KPU dan Pemilu 2029, Target Pimpinan DPRD  PB IKA PMII Resmi Tunjuk Dahrul dan Kaharudin Pimpin PW NTT Kepsek SMA Negeri 3 Kupang Bantah Tudingan Pungli dalam Proses Mutasi Siswa

Ragam

Penggugat Hargai Proses Hukum dalam Kasus Kakak Beradik Gugat Paman 

badge-check


					Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang. (Foto: Istimewa) Perbesar

Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang. (Foto: Istimewa)

Kota Kupang- Sidang Gugatan pengalihan dua sertifikat tanah oleh kakak beradik Yohanes Dillan Perry Man dan Cecilia Anggi Monalisa Man terhadap paman kandung masuk tahap pembacaan gugatan dari penggugat di pengadilan Negeri Kupang, Selasa 14 Oktober 2025 siang.

Sudang ini dipimpin hakim Florence Katerina, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis serta Hakim anggota yakni Consilia Ina Lestari Palang Ama S.H. dan Siseria Semida Naomi Nenoh Ayfeto, S.H.

Kuasa Hukum Penggugat Frangky Roberto Wiliem Djara, S.H mengatakan sidang perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang teregister dengan Nomor Perkara: 235/Pdt.G/2025/PN Kpg telah masuk ke agenda pembacaan gugatan dari kami sebagai Penggugat.

Dia menyebut sidang akan dilanjutkan pada Tanggal 21 Oktober 2025 dengan agenda jawaban dari pihak Para Tergugat.

“Nanti setelah agenda jawab-menjawab selesai, selanjutnya kami sudah siap untuk membuktikan gugatan kami,” katanya.

Sebagai kuasa hukum Frangki berharap agar sesuai dengan petitum dalam gugatan agar dapat di kabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.

“Karena kami siap untuk membuktikan pada agenda pembuktian nanti,” ujarnya.

Terpisah, mewakili penggugat, Anggi Cecilia Monalisa Man mengatakan jika pihaknya sangat menghormati proses hukum.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selama lebih dari sembilan bulan (dari Desember 2024) kami telah berupaya meminta penjelasan dan jawaban dari pihak yang kami gugat, namun hingga kini belum ada kejelasan yang memadai,” kata dia.

Ia menyebut jika pihak tim hukum sebagai penggugat sudah berupaya sedemikian mungkin untuk memfasilitasi perkara ini sampai pada titik pembacaan gugatan di PN hari ini.

“Karena itu, saya berharap melalui proses hukum ini kami mendapat jalan terbuka terang, sehingga seluruh fakta dapat terungkap dan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan proporsional.

“Kami percaya bahwa hukum di negara ini dapat menjadi jalan bagi masyarakat seperti kami untuk memperoleh kejelasan dan keadilan yang sepatutnya,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kisah Simson Polin, Dari Jualan Es Manis di Pelabuhan Pantai Baru Hingga Kursi DPRD NTT

29 April 2026 - 04:28 WIB

Bank NTT Ruteng Perluas Inklusi Keuangan Lewat 40 Agen Be Ju Bisa, Transaksi Tembus Rp30,2 Miliar

29 April 2026 - 01:41 WIB

Pemprov NTT Ajukan Ranperda Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda

4 Maret 2026 - 00:58 WIB

RI–RDTL Siapkan Penanganan Terpadu 10 DAS Lintas Batas Negara

2 Maret 2026 - 14:05 WIB

PABSI NTT Target Medali pada PON 2028 di Bawah Kepemimpinan Simson Polin

27 Februari 2026 - 11:15 WIB

Trending di Ragam