Kupqng – Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengantongi hasil penyelidikan dari Aparat Penyelidikan Internal Provinsi NTT dari Inspektorat.
“Terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang kemarin, tetapi mengenai hasil-hasil semua itu kami sudah laporkan ke gubernur,” ujar Kepala Inspektorat Provinsi NTT, Stefanus Halla di Kupang pada Senin 17 Maret 2026.

Stefen mengakui tidak bisa menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Dia beralasan bahwa pihaknya berbeda dengan BPK, Jaksa atau Polisi yang bisa mempublikasikan hasil penyelidikan.
Sementara itu, untuk hasil pemeriksaan dari Inspektorat hanya gubernur yang bisa menyampaikan kepada publik. Hasil dari pemeriksaan selanjutnya gubernur yang akan mengambil langkah sesuai dengan data dan fakta yang kami sampa
“Silahkan teman-teman wartawan tanya langsung ke bapak gubernur. Pasti untuk hasilnya itu secara etika kami tidak bisa disampaikan,” ungkapnya.
Dia mengakui bahwa selama tiga hari pengambilan data untuk menemukan fakta, baik itu saat melakukan wawancara, pihaknya diterima secara baik.
“Saat pengambilan data dan saat mewawancarai, semua orang menerima kami dengan sangat baik,” pungkasnya.
Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Capistrano Watu Ngebu atau Joni Watu oleh Bupati Ngada Raymundus Bena telah diproses di Kemendagri untuk ditinjau kembali.
“Kami lagi proses pemeriksaan di Mendagri dan sudah konsultasi ke Pak Mendagri,” ujar Melky di Kupang pada Rabu 11 Maret 2026.
Menurutnya, pelaporan terhadap pelantikan Sekda Ngada ini agar proses ini diketahui duduk perkaranya.
Melky menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi sebagai wakil presiden bisa digunakan sebagai instrumen untuk melakukan perbaikan atau menertibkan situasi saat ini.
Ia bahkan mengakui telah mengirim tim Inspektorat Provinsi NTT ke Kabupaten Ngada untuk melakukan pengecekan dan pengambilan data kondisi rill yang terjadi di lapangan.
“Berbekal data yang rill ini baru kami ambil keputusan akhir,” ungkapnya














